Berita Timor Tengah Utara

Tindak Lanjut Laporan Warga Perihal Dana Desa, Kejari Timor Tengah Utara Klarifikasi Sejumlah Pihak

Jadi untuk saat ini sementara sifatnya adalah klarifikasi terhadap semua laporan pengaduan yang sudah masuk di kejaksaan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H., melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak perihal laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang diadukan warga sejumlah desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. 

Sejak Senin, 19 Juni 2023 Kejari TTU telah meminta klarifikasi terhadap bendahara maupun mantan kepala desa dari desa-desa yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dikatakan Hendrik, pihaknya telah meminta klarifikasi dari Kepala Desa Kiusili, Kepala Desa dan Bendahara Desa Sunsea pada Selasa, 19 dan 20 Juni 2023.

Sedangkan untuk Kepala Desa Tunbaen pihak Kejari TTU masih menanti kehadiran para pihak untuk melakukan klarifikasi.

Baca juga: ODGJ di Kabupaten Timor Tengah Utara Alami Peningkatan

"Terkait dengan laporan dana desa yang masuk ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh kami dan sudah dilakukan untuk disetujui untuk dilakukan pengumpulan data atas beberapa laporan pengaduan diterima," ucapnya, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 23 Juni 2023.

Tujuan dilakukan klarifikasi adalah untuk mendengar secara jelas dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Selain itu, Kejari TTU juga akan meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang ada di lapangan.

Hendrik menuturkan, pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari pihak Inspektorat Daerah serta Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Klarifikasi dari para pihak ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat.

"Jadi untuk saat ini sementara sifatnya adalah klarifikasi terhadap semua laporan pengaduan yang sudah masuk di kejaksaan," ujarnya.

Para prinsipnya semua laporan yang ada bukti permulaan akan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi. Jika tidak ada bukti permulaan maka, Kejari Timor Tengah Utara akan menyerahkan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan update terlebih dahulu sesuai dengan MoU antara Kejagung dengan Kapolri dan Kemendagri tahun 2023.

Baca juga: Pendaftaran Pembangunan Rumah Dibahas DPRD Timor Tengah Utara, Bupati Juandi: Itu Ilegal

Hingga saat ini, kata Hendrik, sebanyak 5 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah dimintai klarifikasi.

Desa yang sudah dimintai klarifikasi yakni Desa Nainaban, Desa Haulasi, Desa Kiusili, Desa Sunsea dan Desa Lokomea. 

"Untuk Desa Tunbaen kita masih menunggu kehadiran dari yang kita panggil," tukasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved