Berita Timor Tengah Utara
Pendaftaran Pembangunan Rumah Dibahas DPRD Timor Tengah Utara, Bupati Juandi: Itu Ilegal
calon penerima bantuan rumah ini belum dilaksanakan secara resmi. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak dibodohi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Timor Tengah Utara membahas secara langsung perihal diduga adanya pendaftaran ilegal terhadap pembangunan rumah bagi warga eks Timor-Timur dan warga lokal di sejumlah wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Pelaksanaan Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara tahun sidang 2023 dalam rangka Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten TTU.
Dalam sidang yang berlangsung pada, Rabu, 14 Juni 2023 di Ruang Rapat Kantor DPRD Timor Tengah Utara itu membahas tentang keresahan-keresahan masyarakat terhadap diduga pendaftaran ilegal terhadap pembangunan rumah tersebut.
Pasalnya, saat ini wilayah Kabupaten TTU sedang dalam persiapan menyongsong Pemilu 2024.
Baca juga: BKDPSDM Timor Tengah Utara Usulkan 1046 Formasi PPPK Tahun 2023
Anggota DPRD TTU, Carolus Sonbai mengatakan, pihaknya mempertanyakan kebenaran dari pendaftaran terhadap sejumlah masyarakat mengenai hendak memperoleh bantuan rumah tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak dibodohi dengan perilaku oknum-oknum tertentu.
Selain itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Timor Tengah Utara ini juga meminta agar pendaftaran rumah ini tidak boleh dikaitkan dengan Pemilu 2024 mendatang.
Ia juga meminta pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk terbuka perihal adanya informasi miring yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah menghibahkan tanah untuk pembangunan rumah ini.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Timor Tengah Utara dari Fraksi NasDem, Paulus Efi. Dikatakan Paulus, secara khusus di Kecamatan Mutis, sejumlah masyarakat telah didaftarkan sebagai penerima bantuan rumah tersebut.
Menurutnya, selain mendaftarkan masyarakat untuk menerima bantuan rumah ini, oknum-oknum tersebut juga meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Hal ini cukup meresahkan.
Baca juga: Perekrut 16 Calon Tenaga Kerja Non-prosedural Asal Timor Tengah Utara Resmi Jadi Tersangka
Paulinus juga meminta pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Utara mengeluarkan surat edaran untuk menegaskan bahwa pendaftaran calon penerima bantuan rumah ini belum dilaksanakan secara resmi. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak dibodohi.
Sementara itu, Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David mengatakan bahwa, pihaknya pernah menegur aktivitas ilegal oknum-oknum dari sebuah ormas yang diduga mendaftarkan warga untuk menerima bantuan rumah.
Ia mengakui bahwa pasca dirinya menyampaikan mengenai hal itu, ormas tersebut kemudian mendatangi kantor Bupati TTU untuk bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati TTU untuk menyampaikan tentang program pembangunan rumah yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Meskipun demikian, kata Juandi, segala bentuk pembangunan rumah oleh pemerintah pusat yang dialokasikan melalui APBN mesti melalui pemerintah daerah. Tidak hanya itu. Pendaftaran warga penerima bantuan juga mesti melibatkan pemerintah daerah.
Berita Timor Tengah Utara
Timor Tengah Utara
DPRD Timor Tengah Utara
Bupati Timor Tengah Utara
Juandi David
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Bupati Juandi David Lepas Calon Jemaah Haji dari Timor Tengah Utara |
![]() |
---|
Kepala BKDPSDM Timor Tengah Utara Beberkan Perkembangan Perekrutan PPPK Tenaga Guru dan Teknis 2022 |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Kepala BKDPSDM Timor Tengah Utara Perihal Pembukaan Perekrutan PNS Tahun 2023 |
![]() |
---|
BKDPSDM Timor Tengah Utara Usulkan 1046 Formasi PPPK Tahun 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.