NTT Memilih

Bawaslu Timor Tengah Utara Angkat Suara Soal Baliho Bakal Caleg Berisi Citra Diri dan Ajakan 

supaya kalau mau melakukan sosialisasi tidak menampilkan unsur citra diri dan juga unsur ajakan mencoblos bakal caleg tertentu

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
 Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Martinus Kolo, S.E 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Timor Tengah Utara, Martinus Kolo, S. E angkat bicara perihal Baliho Bakal Caleg Berisi Citra Diri dan Ajakan yang beberapa waktu terakhir bertebaran di seluruh wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Perihal Baliho-baliho yang saat ini sedang terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Timor Tengah Utara, kata Martinus, pihaknya melihat bahwa Baliho tersebut menampilkan unsur citra diri dan ajakan. Hal itu bertentangan dengan, tahapan pelaksanaan Pemilu belum memasuki tahapan kampanye.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten TTU melakukan pencegahan bersama Tim Gakkumdu Kabupaten TTU telah melakukan road show ke semua pimpinan Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten TTU untuk memberikan himbauan agar para bakal caleg tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal.

Pasalnya, dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 secara jelas menegaskan bahwa, kampanye itu akan dilaksanakan pasca penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT. Di mana hal ini terjadwal secara resmi pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Baca juga: NTT Memilih, Bacaleg Bekas Napi KPU Lembata Sebut yang Dilihat Ancaman Hukuman Bukan Jenis Pidana

"Nah ini yang kita mengimbau supaya kalau mau melakukan sosialisasi tidak menampilkan unsur citra diri dan juga unsur ajakan mencoblos bakal caleg tertentu," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 20 Juni 2023

Sementara itu, hingga saat ini tahapan pelaksanaan Pemilu baru sampai pada tahapan pencalonan. Tahapan pelaksanaan kampanye bakal calon legislatif akan berlangsung pada Bulan November 2023.

Ia menegaskan bahwa, unsur citra diri dan ajakan tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 1 point 35 tentang pengertian kampanye. Oleh karena itu, diharapkan Bakal Caleg secara sadar bisa menaatinya.

Apabila bakal caleg tidak menaatinya maka, Bawaslu TTU akan berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan tindakan penertiban. Meskipun demikian, Bawaslu TTU juga memberikan ruang kepada bakal caleg untuk secara sadar mencegah hal ini. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved