Tindak Pidana Perdagangan Orang
Diduga Pulang Kampung Dianiaya Majikan di Tangerang, Polres Rote Ndao Lakukan Penyelidikan
Dewi bersama belasan orang lainnya diberikan pelatihan penggunaan kompor gas, memasak menyeterika dan lain-lain.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Diduga adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni korban pekerja asal Rote Ndao, Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan terhadap 4 orang saksi.
Hal itu dilakukan dengan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya pekerja asal Kabupaten Rote Ndao yang mengalami masalah penganiayaan dari majikan tempatnya bekerja di Tangerang pada bulan Mei 2022 lalu.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 21 Juni 2023, Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, pada hari Senin, 05 Juni 2023, sekira pukul 16.30 wita, Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao mendatangi dan bertemu secara langsung dengan Dewi Menoh (dugaan Korban penganiayaan oleh majikan di Tangerang).
Saat itu, kata Anam, Dewi didampingi ayahnya Daniel Marten Menoh. Tiba di rumah korban, Kasat Iptu Yeni bersama Unit Tipidter melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sehubungan dengan permasalahan dimaksud.
Baca juga: Bupati Paulina Lepas 1 Calon Jemaah Haji asal Rote Ndao Tahun 2023
"Berdasarkan penyampaian dari Dewi Menoh bahwa sekira akhir bulan Mei tahun 2022, telah datang seseorang yang mengaku bernama Domi Adang bersama dengan Adrianus Suilima ke rumah Dewi Menoh (korban) yang beralamat di Dusun Gaya Baru, Desa Kuli Aisele, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao untuk menawarkan bekerja di Jakarta sebagai Asisten Rumah tangga (ART)," jelas Anam.
Lebih lanjut kata dia, dan menurut keterangan Dewi Menoh, Domi Adang datang ke rumah sebanyak 3 (tiga) kali untuk menawarkan pekerjaan serta pengurusan administrasi pemberangkatan.
"Dalam memberikan tawaran pekerjaan tersebut, Domi Adang menyampaikan bahwa bekerja sebagai Asisten Rumah tangga (ART) di Jakarta akan mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp.1.800.000 per bulan," ucap Anam.
Sehingga, Dewi Menoh mau menerima tawaran tersebut untuk bekerja di Jakarta, namun menurut Dewi Menoh penawar pekerjaan Domi Adang terlebih dahulu menyampaikan untuk pekerjaan 2 bulan awal tidak diberikan gaji, dikarenakan akan diberikan kepada PT Mutiara Mitra Perkasa cabang Kupang yang mengurus keberangkatan.
Anam menuturkan, korban Dewi Menoh juga memberikan informasi bahwa dirinya bersama belasan orang lainya sempat di tampung di tempat penampungan yang beralamat di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca juga: Menteri KKP bersama Gubernur NTT Panen 204 Kg Lobster di Kawasan Mulut Seribu Rote Ndao
Selama ditampung di Kupang, Dewi bersama belasan orang lainnya diberikan pelatihan penggunaan kompor gas, memasak menyeterika dan lain-lain.
"Setelah ditampung selama kurang lebih 1 minggu, Dewi Menoh bersama 4 orang lainnya diberangkatkan ke Jakarta dan ditampung lagi selama kurang lebih 2 minggu," ujar Anam.
Lalu dijemput oleh majikan menuju ke tempat bekerja. Kemudian, dalam kurun waktu 3 bulan bekerja, Dewi Menoh hanya diberikan gaji selama 1 bulan, sedangkan gaji untuk 2 bulan di berikan kepada PT yang merekrut, dan juga Dewi Menoh sempat mengalami penganiayaan oleh majikan.
Penyelidikan kasus yang sementara ditangani Polres Rote Ndao tertuang dalam Laporan Informasi dengan Nomor : LI / 08 / VI / Res.1.15 / 2023 / Reskrim Polres Rote Ndao, tanggal 5 Juni 2023 tentang TPPO. (Rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Tomy Welkis Petani Bawang Asal Rote Ndao Sukses Terapkan Program Electrifying Agriculture PLN |
![]() |
---|
Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao Pastikan Kapal Pengangkut BBM Hari Ini Masuk ke Rote |
![]() |
---|
Yusuf Alfa Omega Leonak Siswa SMKN 1 Pantai Baru Raih Juara 1 02SN Tingkat SMK se-Rote Ndao |
![]() |
---|
Pemkab Rote Ndao Buka Sayembara Logo dan Maskot El Tari Memorial Cup 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.