Berita Nasional
Hajar Istri Siri Hingga Tewas Karena Cemburu, Pria di Pati Terancam Tujuh Tahun Penjara
Penemuan itu terjadi pada Rabu (14/6/2023) malam, atau tiga hari setelah laki laki itu meninggalkan rumah usai menganiaya Budiati.
POS-KUPANG.COM - Aparat kepolisian dari Polresta Pati menetapkan Mashuri (45) sebagai tersangka dalam kasus kematian istri sirinya, Budiati (31).
Kasus penganiayaan berujung kematian itu terungkap setelah Mashuri menemukan Budiati tak bernyawa sambil memeluk bayinya yang belum berusia satu bulan di rumah kontrakannya di Perumahan Griya Pesona II, Dukuh Ngipik, Desa Kutoharjo, Pati.
Penemuan itu terjadi pada Rabu (14/6/2023) malam, atau tiga hari setelah laki laki itu meninggalkan rumah usai menganiaya Budiati.
Saat ditemukan, Budiati tak hanya mendekap bayi berusia 1 bulan, tetapi dua anaknya yang berusia 4 tahun dan 2 tahun juga memeluk jasad Budiati dari belakang.
Baca juga: Fakta Kasus Ibu Tewas Sambil Peluk Bayi 1 Bulan di Pati, Polisi: Dihajar Suami Siri
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan pihaknya menggelar olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi hingga mengotopsi jasad korban pada Kamis (15/6/2023).
Dari hasil otopsi tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD RAA Soewondo Pati, ditemukan luka penganiyaan pada fisik korban. Jenazah korban kemudian dikebumikan di pemakaman umum Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Pati, Kamis (15/6/2023) sore.
"Hasil otopsi, korban meninggal akibat luka di kepala," jelas Onkoseno dikutip dari Kompas.com pada Rabu (21/6/2023).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polresta Pati akhirnya menetapkan Mashuri sebagai tersangka utama penyebab kematian istri sirinya itu.
Dari hasil interogasi, Mashuri pun mengakui sering menganiaya korban hingga luka-luka.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Suami di Pati Jawa Tengah Aniaya Istri yang Baru Melahirkan Hingga Tewas
"Jadi korban ini bahasa kasarnya simpanan tersangka. Tersangka ini punya istri sah di wilayah Kabupaten Pati," pungkas Onkoseno.
Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan pelaku kerap kali menghajar istri sirinya itu lantaran curiga Budiati memiliki pria idaman lain.
Terakhir kali, keduanya cekcok setelah tersangka tidak diperbolehkan memegang dan mengecek ponsel korban.
"Tersangka cemburu buta dan curiga korban berselingkuh. Korban juga menolak handphonenya dipegang tersangka," kata Onkoseno.
Dia mengatakan, puncaknya pada Jumat (9/6/2023), tersangka bertengkar hebat dengan korban di rumah hingga berujung penganiayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.