Berita Kabupaten Kupang
Kapolres Kupang Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Dugaan Penganiayaan Terhadap Siswa SMA
Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa salah satu SMA di Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang berinisial RO.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata memerintahkan Seksi Propam Polres Kupang memeriksa anggota Polsek Amarasi yang diduga menganiaya siswa SMA.
Hal tersebut dia tegaskan saat apel Jam Pimpinan, Senin 12 Juni 2023 pagi di Lapangan Apel Polres Kupang. Mantan Kapolres Sumba Barat ini pada saat itu menyorot tegas pelanggaran disiplin anggotanya.
Salah satunya adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA yang dilakukan anggota Polsek Amarasi yang sempat viral dimedia sosial, meski sudah dilakukan upaya damai.
"Terkait masalah anggota di Polsek Amarasi, saya sudah perintahkan Seksi Propam Polres Kupang untuk memproses lanjut kasus tersebut meski kedua belah pihak sudah berdamai," tegasnya.
Baca juga: 12 Jemaah Calon Haji Kabupaten Kupang Siap Berangkat ke Tanah Suci
Melalii penegasan itu, Seksi Propam Polres Kupang melalui Kanit Provoost Polres Kupang Aipda Marlon Ndun sedang melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Erik dan Bripka Ferdi Lalan.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa salah satu SMA di Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang berinisial RO.
Kejadian dugaan penganiayaan ini bermula dari laporan pegawai Koperasi Mekar hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 siang yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas dari RO atas dirinya saat berpapasan dijalan raya di Keluarahan Nonbes.
Atas laporan itu oknum polisi melalui pengakuan korban dicari dan dibawa ke kantor Polsek Amarasi dan mendapat penganiayaan.
Kejadian itu langsungndilalorkan ke Propam Polda NTT dan setelah mediasi akhirnya berkahir dengan damai antara korban dan oknum polisi.
Namun sebagai pembinaan bagi personilnya Kapolres Kupang juga mengambil sikap tegas memeriksa kedua Personil yang diduga terlibat penganiayaan tersebut.
Baca juga: STIKes Nusantara Kupang Gelar Pengabdian Masyarakat di Semau Selatan Kabupaten Kupang
Selain tindakan tegas tersebut, Kapolres Kupang juga akan memberikan sanksi kepada anggota Polres Kupang yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyataan ini disampaikannya terkait maraknya tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Propinsi Nusa Tenggara Timur yang sudah memasuki situasi darurat.
"Terkait masalah TPPO, kami komitmen dengan pemerintah untuk memberantas siapa saja yang terlibat TPPO sampai akar-akarnya termasuk bila ditemukan adanya keterlibatan anggota Polri didalamnya," tambahnya.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Kapolres Kupang
POS-KUPANG.COM
Berita Kabupaten Kupang
Kabupaten Kupang
Pos Kupang Hari Ini
Polres Kupang
47 Kasus Kebakaran Terjadi di Kota Kupang Hingga Mei 2023 |
![]() |
---|
Kapolres Hadiri Panen Perdana Jagung Pada Lahan Kantor Polres Manggarai Timur |
![]() |
---|
DPC Hanura Manggarai Timur Target Lima Kursi dan Punya Perwakilan di DPRD NTT dan DPR RI |
![]() |
---|
BPBD Manggarai Timur Beri Bantuan Tunai Kepada Dua Korban Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Lima Calon Tenaga Kerja Diduga Ilegal Asal Manggarai Timur ke Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.