Berita NTT

Pembina STIKES Nusantara Nilai Pemerintah Tidak Adil

surat keputusan tersebut sangat tidak berkeadilan karena yang salah dari Yayasan namun terkena dampaknya investor dan para mahasiswa

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
istimewa
Rudizon Doko Patty 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Nomor :0413/E/DT.03/09.2023 tanggal 5 Juni 2023 Terkait Sanksi Administrasi STIKES Nusantara.

Adapun sanksi yang diberikan bagi STIKES Nusantara yakni Sanksi Administrasi Berat berupa Penghentian Pembinaan.

Menyikapi surat tersebut, Pembina STIKES Nusantara Kupang, Rudizon Budiman Doko Patty mengatakan pola sanksi yang tertuang dalam surat keputusan tersebut sangat tidak berkeadilan karena yang salah dari Yayasan namun terkena dampaknya investor dan para mahasiswa yang menjadi korbannya.

"Banyak kampus dan perguruan tinggi yang punya masalah serupa, namun Pemerintah sebagai hakim dan penengah tidak memberikan solusi yang adil sehingga mengeluarkan keputusan yang mengorbankan mahasiswa STIKES Nusantara tidak bisa wisuda," ungkap Rudizon. 

Baca juga: Arie Kriting dan Abdurrahim Arsyad Parodikan Tes Kejujuran Richard Theodore Ada Orang NTT di Sini

Pihaknya menambahkan kehadiran Pemerintah menyelenggarakan pendidikan tinggi tujuannya untuk pemerataan pendidikan, namun terhadap masalah yang dihadapi oleh Stikes Nusantara, pihaknya  meminta agar kesalahan yang diperbuat oleh Yayasan jangan dilimpahkan kepada pihak kampus dan mengorbankan mahasiswa.

"Seharusnya ada solusi terbaik yang lain dan harus menjadi perhatian pemerintah, jangan seperti ini, karena investasi itu mahal dan para orangtua sudah mengeluarkan banyak biaya untuk pendidikan anak, namun tidak bisa wisuda dan status mahasiswa tidak jelas," ujarnya singkat. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved