Berita NTT

Tingkatkan Pengawasan Kepatuhan dan Pembinaan Notaris, Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Rakor

Majelis pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
RAPAT KOORDINASI - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Tahun 2023 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Sotis Kupang, Jumat 16 Juni 2023 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rangka untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan dan pembinaan terhadap Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaries di NTT, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT menggelar rapat koordinasi (Rakor).

Adapun tema yang diangkat dalam Rakor tersebut yakni Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan dan Pembinaan Terhadap Notaris yang berlangsung di Hotel Sotis Kota Kupang, Jumat 16 Juni 2023.

Baca juga: Lapas Kelas II B Waikabubak Ikut Perayaan Natal Oikumene Kementerian Hukum dan HAM RI

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati menyampaikan, rakor tersebut untuk membahas beberapa permasalahan yang telah ditemukan oleh Majelis pengawas wilayah notaries dan majelis pengawas Daerah. Yang kemudian, akan ditemukan solusi sebagai persamaan persepsi.

"Dari rakor ini, tentunya akan menimbulkan suatu persamaan persepsi, meningkatkan pemahaman notaris terkait dengan permasalahan-permasalahan dan tindaklanjutnya seperti apa. Inijuga nantinya akan mendorong kinerja majelis pengawas wilayah dan majelis pengawas daerah notaries, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat kita berikan dengan baik tanpa ada lagi permasalahan dengan notaris-notaris yang ada," tuturnya.

Baca juga: Miliki Kekayaan Intelektual yang Luar Biasa, Marciana Dominika Jone Bangga Menjadi Orang NTT

Milawati menyampaikan, Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Majelis pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Lebih lanjut, Milawati menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh majelis pengawas daerah notaries, diharapkan kegiatan rapat koordinasi dapat menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman dan mendorong kinerja Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris di Wilayah NTT dalam melaksanakan system dan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Baca juga: Ini Ajakan Marciana Jone kepada Jajaran Kanwil Hukum dan HAM NTT

"Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan lebih memperluas informasi dan wawasan kita bersama," harapnya.

Sementara itu, Regina A. Siga selaku Ketua Panitia kegiatan menyampaikan rakor tersebut melibatkan Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Majelis Pengawas Daerah notaris dan juga Majelis Kehormatan Notaris yang ada di Wilayah NTT, dan beberapa juga dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

"Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi majelis pengawas dalam rangka mengevaluasi pengawasan selama ini yang telah dilakukan oleh Majelis Pengawas terhadap notaris," kata Regina.

 

Regina menyebutkan, dalam rakor tersebut Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Daerah Daerah dan Majelis Kehormatan masing-masing terdiri dari unsur notaris 3 orang, unsur akademisi 3 orang dan unsur Pemerintah 3 orang.

"Bagi para Notaris, kita harapkan bisa mengetahui materi-materi yang disampaikan agar bisa menerapkan dalam pelaksanaan tugas mereka sebagai notaries terkait penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan juga penerapan "Benefit Ownership" atau pemilih manfaat dari korporasidan terkait kode etik bagi notaries," tuturnya.

Untuk diketahui adapun tiga narasumber yang memaparkan materi dalam rakor tersebut yaitu Fithriadi Muslim (Direktur Hukum dan Regulasi PPATK), Firdhonal, S.H., SpN (Majelis Pengawas Pusat Notaris) dan Heny J. Tanoni, SH. (Notaris/PPAT). (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved