Berita Nasional

Keberatan Pada Dakwaan KPK, Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Kirim Pesan ke Warga Papua

Lukas Enembe keberatan dan memberi pesan kepada masyarakat Papua bahwa dirinya telah difitnah, dizolimi dan dimiskinkan oleh KPK.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan mengenakan sarung sedang menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 27 Januari 2023. Lukas mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (19/6/2023). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur menyampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disampaikan Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar. Dakwaan itu dibacakan sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Lukas Enembe keberatan dan memberi pesan kepada masyarakat Papua bahwa dirinya telah difitnah, dizolimi dan dimiskinkan oleh KPK.

Baca juga: Ali Fikri Beberkan Fakta Terbaru: Kekayaan Lukas Enembe Diblokir, Jumlahnya Capai Ratusan Miliar

“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, Saya, Gubernur yang anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizolimi dan saya dimiskinkan,” demikian keberatan Lukas Enembe dikutip dari Kompas.com.

Keberatan itu dibacakan oleh Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lukas Enembe juga membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa itu.

Ia menilai, KPK telah menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan seolah-olah dirinya merupakan penjahat terbesar di Tanah Air.

“Saya Lukas Eenembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar,” kata Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ali Fikri: Ini Hasil Pengembangan Penyidik KPK

“Saya dituduh penjudi,sekali pun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi,” tuturnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga uang puluhan miliar diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," papar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaannya.

Jaksa menjelaskan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak.

Baca juga: Alat Bukti Cukup, KPK Tetapkan Dua Tersangka Penyuap Lukas Enembe

Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi. Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka. Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved