Berita Nasional

Alat Bukti Cukup, KPK Tetapkan Dua Tersangka Penyuap Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2020). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Tersangka baru sebanayak dua orang itu merupakan pihak yang disebut pemberi suap kepada Enembe. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Ali dilansir dari Kompas, Selasa (18/4/2023).

Meski demikian, Ali belum membeberkan nama penyuap lain dalam perkara Lukas Enembe.

Identitas, detail perbuatan, berikut pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup. Ali kemudian berjanji KPK akan mengumumkan setiap perkembangan perkara Lukas Enembe ini ke masyarakat.

“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” ujarnya.

Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ali Fikri: Ini Hasil Pengembangan Penyidik KPK

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Baca juga: Ali Fikri Beberkan Fakta Terbaru: Kekayaan Lukas Enembe Diblokir, Jumlahnya Capai Ratusan Miliar

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved