Pemilu 2024

Jadi Tersangka Perintangan Kasus Lukas Enembe, Roy Rening Gagal Jadi Caleg: Sudah Tak Mungkin Lagi

Niat Stefanus Roy Rening menjadi calon anggota legislatif dari Partai Perindo kini sirnah.Ia telah ditetapkan jadi tersangka perintangan kasus Enembe.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
JADI TERSANGKA - Stefanus Roy Rening gagal jadi caleg Partai Perindo. Ini terjadi karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus perintangan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe. 

POS-KUPANG.COM – Niat Stefanus Roy Rening menjadi calon legislatif Partai Perindo ( Persatuan Indonesia ) kini sirnah sudah. Pasalnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus korupsi Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe.

Pengacara yang terkenal lantang bersuara sejak Lukas Enembe ditangkap oleh KPK itu, kini mengenakan rompi oranye. Ia diduga merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe.

KPK menyebutkan bahwa Stefanus Roy Rening diduga menghasut sejumlah saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik dan batal menyerahkan uang hasil korupsi ke KPK.

Menurut Roy, mengingat dirinya sudah ditahan oleh KPK, sehingga dirinya tak mungkin lagi ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2024 mendatang.

“Gagal sudah itu. Sudah tidak mungkin lagi. Kok sudah begini (ditahan). Sudah enggak mungkin,” kata Roy kepada wartawan saat ia hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan, Selasa 9 Mei 2023.

Sampai sekarang Roy Rening memang belum menjadi calon legislatif dari Perindo untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia juga membantah telah menghabiskan banyak uang untuk mengurus segala keperluan yang terkait dengan pencalegan tersebut.

Untuk diketahui, informasi pencalonan Stefanus Roy Rening itu disampaikan Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo melalui akun Instagramnya pada 23 Februari 2023 lalu.

Dalam unggahannya, Hary menyebutkan bahwa Stefanus Roy Rening dan mantan Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore, bergabung dengan Perindo dan akan maju di Pileg dapil NTT.

“Selamat bergabung Pak Roy,” tulis Hary Tanoe.

Sebelumnya diberitakan, KPK menduga Roy Rening melakukan perbuatan dengan itikad buruk dan melanggar hukum, lantaran diduga merintangi penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe.

Roy Rening diduga menghasut orang untuk batal mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK senilai miliaran rupiah.

Baca juga: Alat Bukti Cukup, KPK Tetapkan Dua Tersangka Penyuap Lukas Enembe

Selain itu, Roy Rening juga diduga menyusun skenario yang berisi saran dan hasutan agar sejumlah saksi tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dari berbagai dugaan itu, akhirnya penyidik KPK pun memutuskan untuk menetapkan pengacara kondang tersebut menjadi tersangka kasus perintangan kasus hukum yang diduga dilakukan gubernur non aitkf Papua, Lukas Enembe. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved