Gubernur Papua Diduga Korupsi
Ali Fikri Beberkan Fakta Terbaru: Kekayaan Lukas Enembe Diblokir, Jumlahnya Capai Ratusan Miliar
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, membeberkan fakta terbaru tentang perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang dolakukan Lukas Enembe.
POS-KUPANG.COM - Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, membeberkan fakta terbaru tentang perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Dikatakannya, hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita dan memblokir rekening terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe.
Yang telah disita KPK yakni uang Rp 50,7 miliar, emas batangan, beberapa cincin batu mulia, serta empat unit mobil.
Tim juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. "Semua kekayaan itu sudah disita," tandas Ali Fikri.
Baca juga: KKB Papua - Dahlan Iskan Soroti Penyanderaan Pilot Susi Air, Singgung Pula Kasus Lukas Enembe
Sampai saat ini, lanjut Ali Fikri, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.
Sekarang, katanya, KPK sedang mendalami pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi dalam perkara yang menyedot perhatian publik ini.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Suap itu dilakukan agar Lakka bisa mendapat lagi 3 item proyek senilai Rp 41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Selain itu, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
Berikutnya proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Lukas Enembe juga dituding menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Hanya saja KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Baca juga: Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK, Ditanya Taruh Uang Dimana
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.