Berita Ende

BREAKING NEWS: Satgas Gakkum Polres Ende Tangkap Dua Orang Tersangka Kasus TPPO

Kedua tersangka melakukan perekrutan tenaga kerja ilegal untuk dikirim dan dipekerjakan di Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANG
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman bersama dengan kedua tersangka di ruang Satreskrim Polres Ende, Sabtu 17 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Ende kembali menangkap 2 orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Keduanya adalah DO alias DOA dan Y alias Mama Lia.

Kedua tersangka melakukan perekrutan tenaga kerja ilegal untuk dikirim dan dipekerjakan di Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Dari tangan kedua tersangka TPPO, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, dua buah buku rekening bank, dua buang ATM, dan satu buku pasport.

Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polres Ende Gelar Lomba Menembak

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 17 Juni 2023, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman proses penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 di Ende.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka menawarkan iming-iming gaji sebesar Rp. 3-4 juta per bulan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Arab Saudi.

Setelah disetujui, maka kedua tersangka meminta data pribadi PMI tersebut berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, keduanya mengurus kartu vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Polres Ende Berhasil Gagalkan Pengiriman Minuman Keras Jenis Moke Aimere ke Kabupaten Sikka

"Setelah data tersebut diperoleh maka selanjutnya PMI diberangkatkan ke Jakarta," ujarnya.

Yance menambahkan, sesampai di Jakarta, PMI ditampung selama tiga atau empat minggu di penampungan yang telah disiapkan oleh HMB dan Y sambil menunggu proses pengurusan pasport dan visa untuk diberangkatkan ke negara Arab Saudi.

Setelah berhasil memberangkatkan PMI ke Arab Saudi, kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2-5 juta per PMI.

Baca juga: Selama Enam Bulan Terakhir, Satreskrim Polres Ende Berhasil Ungkap Tiga Kasus TPPO

"Dari pengakuan kedia tersangka selama bekerja, telah mengirim banyak sekali PMI ke Arab Saudi dari tahun  2021-2023. Untuk tersangka DO alias DOA telang mengirim 13 orang PMI, sementara Y alias Mama Lia telah mengirim 20 orang PMI," jelasnya.

Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Ende karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved