Berita

Tersangka Kasus Pengadaan Enam Ambulans di Dinkes Ende Bertambah Dua Orang

Akibat dokumen kendaraan belum diserahkan oleh tersangka membuat unit mobil ambulans tersebut tidak dicatatkan sebagai aset daerah

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ TOMMY MBENGU NULANGI
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian dan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, SH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Pihak kepolisian Polres Ende kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan enam unit ambulans di Dinas Kesehatan Ende pada tahun 2019 lalu.

Penetapan dua tersangka baru tersebut setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus yang merugikan negara senilai Rp 400 juta lebih itu.

Dua tersangka baru tersebut diantaranya VK yang menjabat sebagai sekretaris dinas dan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta IGS yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans di Dinkes Ende, Polisi Tangkap Tersangka di Jakarta

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, mengatakan hal itu kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya pada, Kamis 15 Juni 2023 siang.

Andre mengaku, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik oleh Satreskrim Polres Ende, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.

Penetapan dua tersangka baru itu dilakukan berdasarkan bukti transaksi dan bukti-bukti lain yang dimiliki oleh penyidik sehingga menetapkan dua tersangka baru.

"Dan sekarang sedang dalam pemanggilan sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya itu berinisial VK dan IGS. VK sebagai KPA dan IGS sebagai PPK," ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Ende Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Enam Unit Mobil Ambulans

Ia menjelaskan, surat pemanggilan kepada dua tersangka baru tersebut sudah dilayangkan sejak, Rabu 14 Juni 2023 untuk datang pada hari Jumat 16 Juni 2023 besok.

"Kita berikan waktu selama tiga hari sampai hari senin pekan depan untuk mereka hadir. Kalau tidak hadir maka kita layangkan surat panggilan kedua," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian dari Polres Ende menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan 6 unit mobil ambulans di Dinkes Ende pada tahun 2019 yang lalu.

Tersangka yang berinisial DP itu ditangkap di Jalan Saharjo, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI, Rabu 31 Mei 2023. Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman SH.

DP ditangkap karena belum menyerahkan STNK dan BPKB enam unit mobil ambulans tersebut ke Dinas Kesehatan Ende, sementara ia sudah menerima anggaran 100 persen.

Akibat dokumen kendaraan belum diserahkan oleh tersangka membuat unit mobil ambulans tersebut tidak dicatatkan sebagai aset daerah. (tom)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved