Berita Ende

Selama Enam Bulan Terakhir, Satreskrim Polres Ende Berhasil Ungkap Tiga Kasus TPPO

Karena kami berkomitmen untuk mencegah kasus TPPO. Kalau ada indikasi, segera laporkan kepada polisi

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Satreskrim Polres Ende berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama kurun waktu enam bulan terakhir.

Dari tiga kasus tersebut, satu kasus TPPO sudah diputuskan Pengadilan Negeri Ende, dan dua kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH melalui keterangan tertulis yang diterima belum lama ini.

Kadiaman mengatakan, satu kasus TPPO yang sudah diputuskan dengan tersangka ST dan GN. Kedua tersangka divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Baca juga: Petugas Kebersihan Kota Kembali Datangi Kantor DLH Ende Terkait Gaji Lima Bulan Belum Dibayar

"Kedua pelaku ini berperan sebagai perekrut. ST divonis tujuh tahun dan GN divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ende," ujarnya.

Sementara itu, kata Kadiaman, dua kasus TPPO lainnya sementara dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Ende.

"Tersangkanya telah ditahan di Mapolres Ende untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.

Kadiaman menegaskan, Satreskrim Polres Ende berkomitmen untuk terus melawan dan mencegah kasus TPPO di wilayah hukum Polres Ende.

Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Ende supaya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ditemukan adanya dugaan kasus TPPO.

"Karena kami berkomitmen untuk mencegah kasus TPPO. Kalau ada indikasi, segera laporkan kepada polisi," tegasnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved