Gaji PNS Naik
Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS 3 Instansi, Ini Daftar dan Besarannya
Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menaikkan Tunjangan kinerja PNS 3 Instansi, berikut Daftar dan Besaran kenaikan Tukin PNS
Sementara Pasal 9 menyebutkan, pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Jika besaran profesi yang diterima pejabat tersebut lebih besar dari tukin pada kelas jabatannya, maka besaran yang dibayarkan yakni tunjangan profesi pada jenjangnya.
Baca juga: 3 Fakta Pertanda Gaji PNS Naik di Tahun 2023, Anggaran Belanja Pegawai Meningkat Hingga Dukungan DPR
Kenaikan gaji PNS
Sebelumnya, Menteri Keuangan mengatakan bahwa gaji PNS tahun ini akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut akan diumumkan langsung oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Sri Mulyani, dikutip dari pemberitaan Kompas (30/5/2023).
"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," sambungnya.
Kenaikan gaji PNS ini merupakan usulan dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Anas menilai, kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tukin.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 pada 17 Mei 2023. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.