Gaji PNS Naik

Sri Mulyani Sebut Anggaran Belanja Pegawai 2023 Naik 3,3 Persen,Tanda-Tanda Gaji PNS Naik?

Anggaran Belanja Gaji Pegawai 2023 Naik 3,3 Persen, tanda-tanda Gaji PNS Naik? Berikut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Editor: Adiana Ahmad
Tribun-Timur.com
Gaji PNS NAik/ Ilustrasi Gaji PNS - Sri Mulyani sebut anggaran Belanja Pegawai tahun 2023 naik 3,3 Persen, tanda-tanda Gaji PNS Naik? 

POS-KUPANG.COMMenteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Belanja Pegawai tahun 2023 mengalami kenaikan 3,3 persen jika dibandingkan dengan Belanja Pegawai tahun 2022 sebesar Rp 249,1 triliun. Kenaikan Belanja Pegawai di tahun anggaran 2023 menimbulkan spekulasi jika akan Gaji PNS Naik di tahun ini. 

Apalagi sempat beredar kabar bahwa Gaji PNS Naik 7 Persen di tahun 2023. 

Meski belum ada konfirmasi dari Kementerian Keuangan tentang kenaikan gaji PNS di tahun 2023, namun ada kabar gembira. 

Pada tahun 2023, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan Gaji Ke-13. 

Baca juga: Kas Daerah Kosong, Kekurangan Gaji PNS hingga Insentif Guru Honorer di Sikka Tidak Bisa Dibayar 

Kepastian tentang THR dan Gaji Ke-13 tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.

Hanya saja, THR yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PNS tahun 2023 tanpa komponen tunjangan kinerja atau tukin.

Berikut penjelasan mengenai ketentuan THR dan gaji 13 di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023:

Dalam catatan Kemenkeu bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021, berada di kisaran 2,36 persen PDB.

Baca juga: Beredar Kabar Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Naik,Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sementara itu, dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu bahwa anggaran Belanja Pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.

Rata-rata pertumbuhan Belanja Pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau ASN.

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji Ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Baca juga: 3 Fakta Pertanda Gaji PNS Naik di Tahun 2023, Anggaran Belanja Pegawai Meningkat Hingga Dukungan DPR

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved