Gaji PNS Naik

Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS 3 Instansi, Ini Daftar dan Besarannya

Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menaikkan Tunjangan kinerja PNS 3 Instansi, berikut Daftar dan Besaran kenaikan Tukin PNS

Editor: Adiana Ahmad
Tribun-Timur.com
Tunjangan Kinerja PNS Naik/ Ilustrasi Gaji dan Tunjangan PNS - Kabar Gembira, Jokowi Naikkah Tunjangan Kinerja PNS di 3 instansi, Ini Daftar dan besarannya 

Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Rincian pemberian tukin pegawai

Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.

Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak akan menerima tukin tersebut.

Selain itu, tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk masa pensiun juga tidak tidak akan menerima tukin tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved