Gaji PNS Naik
Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS 3 Instansi, Ini Daftar dan Besarannya
Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menaikkan Tunjangan kinerja PNS 3 Instansi, berikut Daftar dan Besaran kenaikan Tukin PNS
Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000
Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Rincian pemberian tukin pegawai
Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak akan menerima tukin tersebut.
Selain itu, tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk masa pensiun juga tidak tidak akan menerima tukin tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.