Gaji PNS Naik

Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS 3 Instansi, Ini Daftar dan Besarannya

Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menaikkan Tunjangan kinerja PNS 3 Instansi, berikut Daftar dan Besaran kenaikan Tukin PNS

Editor: Adiana Ahmad
Tribun-Timur.com
Tunjangan Kinerja PNS Naik/ Ilustrasi Gaji dan Tunjangan PNS - Kabar Gembira, Jokowi Naikkah Tunjangan Kinerja PNS di 3 instansi, Ini Daftar dan besarannya 

POS-KUPANG.COM - Sebuah Kabar Gembira datang dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk para PNS. Pemerintah menaikkan Tunjangan Kinerja PNS tahun 2023. Namun Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS tersebut hanya berlaku untuk 3 instansi pemerintah. Berikut daftar instansi dan Besaran Kenaikan Tunjangan PNS di 3 instansi tersebut. 

Tiga instansi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Instansi-instansi tersebut mengalami Kenaikan Tunjangan kinerja dengan nominal yang sama.

Nah, Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS di 3 instansi pemerintah itu tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.

Baca juga: Pemerintah Godok Kenaikan Gaji PNS, Dilihat Berdasarkan Kinerja

Berikut Besaran Kenaikan Tunjangan PNS tahun 2023

Menurut ketentuan yang ada, Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi masing-masing.

Dalam aturan itu, besaran Tunjangan kinerja PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP paling tinggi mencapai Rp 41.550.000, terendah Rp 2.575.000.

Berikut rincian lengkap Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS 3 instansi di tahun 2023::

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Anggaran Belanja Pegawai 2023 Naik 3,3 Persen,Tanda-Tanda Gaji PNS Naik?

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved