Gaji PNS Naik
Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS 3 Instansi, Ini Daftar dan Besarannya
Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menaikkan Tunjangan kinerja PNS 3 Instansi, berikut Daftar dan Besaran kenaikan Tukin PNS
POS-KUPANG.COM - Sebuah Kabar Gembira datang dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk para PNS. Pemerintah menaikkan Tunjangan Kinerja PNS tahun 2023. Namun Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS tersebut hanya berlaku untuk 3 instansi pemerintah. Berikut daftar instansi dan Besaran Kenaikan Tunjangan PNS di 3 instansi tersebut.
Tiga instansi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Instansi-instansi tersebut mengalami Kenaikan Tunjangan kinerja dengan nominal yang sama.
Nah, Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS di 3 instansi pemerintah itu tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.
Baca juga: Pemerintah Godok Kenaikan Gaji PNS, Dilihat Berdasarkan Kinerja
Berikut Besaran Kenaikan Tunjangan PNS tahun 2023
Menurut ketentuan yang ada, Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi masing-masing.
Dalam aturan itu, besaran Tunjangan kinerja PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP paling tinggi mencapai Rp 41.550.000, terendah Rp 2.575.000.
Berikut rincian lengkap Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS 3 instansi di tahun 2023::
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Anggaran Belanja Pegawai 2023 Naik 3,3 Persen,Tanda-Tanda Gaji PNS Naik?
Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.