Pemilu 2024

MK Tolak Permohonan PDIP Soal Sistem Pemilu, Padahal Dimohon Berulang Kali Saat Sidang

Makhamah Konstitusi menolak permohonan PDIP yang meminta agar dikabulkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
TOLAK– Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PDIP yang meminta agar gugatan sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 diterima untuk dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang berlaku selama ini. 

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Baca juga: Pertimbangan MK Soal Kekurangan dan Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved