Pemilu 2024

Pertimbangan MK Soal Kekurangan dan Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Gugatan yang diajukan pada 14 November 2022 teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2).

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/kolase foto
POLITIK UANG – Mahkamah Konstitusi putuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan sempat singgung politik uang sebagaimana dikhawatirkan selama ini. Bagi MK, politik uang senantiasa digunakan dalam sistem politik apa pun. 

POS-KUPANG.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan poin pertimbangan dalam uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/6/2023), mengungkapkan, salah satu kekurangan sistem pemilihan umum atau sistem Pemilu dengan proporsional terbuka adalah terjadinya peluang politik uang atau money politics.

Gugatan yang diajukan pada 14 November 2022 teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Sempat Singgung Politik Uang

"Dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka, terdapat risiko tinggi terjadinya praktik politik uang," kata Hakim MK Suhartoyo sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

"Kandidat yang memilki sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih," ucapnya.

Selain itu, sistem proporsional dengan daftar terbuka juga mengharuskan modal politik yang besar untuk proses pencalonan.

Dalam sistem ini, kandidat perlu mengeluarkan biaya yang signifikan untuk mencalonkan diri dan melakukan kampanye politik. Mereka juga harus memikirkan biaya iklan, promosi, transportasi, dan logistik lainnya.

“Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup, sehingga merugikan kesempatan kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi secara adil dalam proses politik,” papar Suhartoyo.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Legislatif Tetap Proporsional Terbuka

Kelemahan berikutnya, sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik, juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon.

Kelemahan lainnya, pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memilki peran yang leih rendah dalam memberkan pendidikan politik kepada pemilih.

“Akibatnya, partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih,” jelas Suhartoyo.

Namun demikian, sistem pemilu dengan proporsional terbuka juga terdapat beberapa kelebihan. Misalnya, sistem ini mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara.

Dalam sistem proporsional terbuka ini, kandidat atau calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan.

Baca juga: Denny Indrayana Harap MK Independen, Keputusannya Perkuat Sistem Pemilu

Hal ini, mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkalkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.

“Sistem ini juga memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih,” papar Suhartoyo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved