Pemilu 2024

PDIP Terima Keputusan Mahkamah Konstitusi: Mau Sistem Terbuka atau Tertutup Kami Terima

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang sebelumnya mendorong agar pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup, kini harus berbesar hati.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
SIAP TERIMA – Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan PDIP sudah siap menerima apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi. Sistem proporsional terbuka atau tertutup PDIP sudah siap diterima. 

POS-KUPANG.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang sebelumnya mendorong agar Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup, kini harus berbesar hati.

Pasalnya, upayanya untuk memberlakukan sistem proporsional tertutup patah di tengah jalan. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan itu dan memutuskan sistem proporsional terbuka.

Terhadap keputusan MK itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, pihaknya sudah siap menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Apa pun keputusan MK, kata Said Abdullah, apakah proporsional terbuka atau tertutup PDIP sudah siap menerimanya.

"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," kata Said di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Menurutnya, PDIP sudah menyiapkan formasi pencalegannya apabila sistem Pemilu diubah.

"Kami sebagai partai politik sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap," ujar Said.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menegaskan PDIP tidak dalam posisi menunggu putusan MK.

"Tidak ada guna kami menunggu keputusan MK, lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif yang pertama, yang kedua secara elektoral bisa diterima publik itu saja," imbuh Said.

Adapun saat ini MK tengah menjalani sidang putusan yang hasilnya nanti bakal memengaruhi sistem Pemilu 2024 mendatang.

MK sendiri telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Baca juga: Jokowi Minta Mahkamah Konstitusi Jadi Wasit yang Adil, Tangani Sengketa Pemilu 2024

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008.

Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved