Pemilu 2024

MK Tolak Permohonan PDIP Soal Sistem Pemilu, Padahal Dimohon Berulang Kali Saat Sidang

Makhamah Konstitusi menolak permohonan PDIP yang meminta agar dikabulkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
TOLAK– Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PDIP yang meminta agar gugatan sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 diterima untuk dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang berlaku selama ini. 

POS-KUPANG.COM – Makhamah Konstitusi menolak permohonan PDIP yang meminta agar dikabulkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang.

Permohonan PDIP itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang uji materi sistem pemilu yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 15 Juni 2023.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak menerima keterangan fraksi PDIP yang mendadak dibacakan saat penyampaian pandangan DPR RI dalam sidang pemeriksaan terkait gugatan sistem pemilu itu.

"Keterangan DPR ini merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga. Bukan pandangan fraksi," ucap Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam sidang.

Perbedaan pandangan dari fraksi PDIP ini dinilai MK sebagai persoalan internal DPR, sehingga tidak menjadi bahan pertimbangan MK.

Sebagai informasi, anggota Komisi III DPR dari faksi PDIP, Arteria Dahlanz pada 26 Januari 2023 meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.

Permintaan ini merupakan permintaan fraksi PDI-P yang secara mengejutkan dibacakan Arteria di tengah-tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa, terkait perkara ini dalam sidang pleno di MK.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Sempat Singgung Politik Uang

"Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan fraksi PDI-P secara keseluruhan," ujar Arteria.

"Fraksi PDI-P berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh Yang Mulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan," tambahnya.

Permintaan ini berlawanan dengan permintaan DPR RI lewat Komisi III yang secara terang-terangan meminta MK menolak permohonan uji materi ini. 

PDIP memakai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik, sebagai dalil dukungan atas sistem proporsional tertutup.

Lebih lanjut, PDIP berpandangan, hal ini menegaskan posisi partai politik bukan hanya terlibat dalam menyeleksi caleg, melainkan menjadi pihak yang secara langsung berkompetisi.

Saat ini MK tengah menjalani sidang putusan yang hasilnya nanti bakal memengaruhi Pemilu 2024 mendatang. 

MK sendiri telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. 

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved