Berita Timor Tengah Utara
Anggota DPRD TTU Sebut Infrastruktur Jalan Menjadi Mayoritas Keluhan Warga Noemuti Timur
Kecamatan Noemuti Timur masuk sebagai salah satu penyangga atau lumbung pangan Kabupaten TTU dengan sebaran area persawahan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Reses dilakukan oleh semua anggota DPRD, dimana masing-masing anggota kembali ke daerah pemilihannya untuk menyampaikan hasil sidang dan sekaligus menjadi momen untuk menyerap aspirasi dimasyarakat sebagai materi untuk sidang-sidang berikut.
DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat kabupaten dan kota.
Baginya, di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
Baca juga: Ini Penjelasan Kepala BKDPSDM Timor Tengah Utara Perihal Pembukaan Perekrutan PNS Tahun 2023
Masa reses adalah masa dimana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan
Menurutnya, reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi tadi. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
Baca juga: Target Menang Pileg 2024, DPC Hanura Timor Tengah Utara Lakukan Pembenahan Struktur Partai
Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi.
Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPR/DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.
Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.