Idul Adha 2023
Idul Adha 2023 Tanggal 29 Juni, Ini 5 Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Islam
Hari Raya Idul Adha 2023 akan jatuh pada tanggal 29 Juni, ini 5 Syarat Hewan Kurban yang wajib diketahui Umat Islam
POS-KUPANG.COM - Idul Adha identik dengan Hari Raya Kurban. Halk itu lantaran pada Hari Raya Idul Adha Umat Islam melakukan Penyembelihan hewan kurban. Tidak sembarang hewan kurban, hewan disembelih pada Idul Adha harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Perintah bagi Umat Islam untuk melakukan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha termaktub dalam
Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."
Ibnu Katsir menafsirkan, "Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya."
Baca juga: Begini Cara Pilih Hewan Kurban yang Baik untuk Idul Adha 2023 Sesuai Syariat Islam
Berikut Syarat Hewan Kurban yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha.
1. Jenis Hewan Kurban
Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan Kurban
Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:
Baca juga: Kisah Nabi Ibrahim dan Putranya Ismail, Awal Mula Ibadah Kurban di hari Raya Idul Adha
-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
3. Sehat Tanpa Cacat
Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.
4. Bukan Milik Orang Lain
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
5. Penyembelihan Hewan Kurban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.