Breaking News

Berita Ende

Kritisi Ranperda Trantibum, Tokoh Muda Ende Minta Perlu Adanya Pelibatan Partisipasi Publik

Dan setahu saya, mekanisme pembentukan peraturan daerah itu harus transparan dan mengakomodir setiap aspirasi publik

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ HO-DOK PRIBADI
Longginus Segi.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Naskah akademik atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat atau Trantibum Kabupaten Ende yang saat ini tengah dibahas bersama Permerintah dan DPRD Kabupaten Ende menunai kritik dan dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari aktivis sekaligus tokoh muda Ende Longginus Segi. Menurut Lon, Ranperda Trantibum tersebut masih banyak ditemukan hal-hal kontroversial.

Lon menjelaskan, Ranperda semestinya di rancang atau disusun sesuai dengan visi, arah dan orientasi pembangunan daerah serta berlandaskan kebutuhan atau persoalan masyarakat Kabupaten Ende.

Sebab, Perda yang dihasilkan kelak menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial, demokrasi dan ekonomi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Wilis, Prediksi Info Tiket Buat Calon Penumpang Kupang-Ende-Waingapu

Selain itu, lanjut Lon, terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di Kabupaten Ende.

“Ranperda Trantibum ini menurut saya pribadi belum sesuai dengan semangat perubahan dan transformasi pembangunan di kabupaten Ende yang dicanangkan dengan melibatkan tiga unsur atau bangku tungku yaitu pemerintah, agama dan masyarakat adat. Dan setahu saya, mekanisme pembentukan peraturan daerah itu harus transparan dan mengakomodir setiap aspirasi publik”, ujar Lon dalam keterangan persnya yang diterima, Jumat 9 Juni 2023.

Ia menambahkan, Ranperda semestinya di lihat atau dikaji dari berbagai aspek diantaranya aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat sehingga Perda yang dihasilkan memiliki nilai kemanfaatan, keadilan dan humanis bagi masyarakat dan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Ende.

“Kalau kita lihat draf ranperda yang diajukan oleh Pemda ke DPRD ditemukan banyak pasal yang ganjil atau kontradikritif dengan sosial budaya (adat istiadat) masyarakat kita. Misalnya, Pasal 85 Poin 4 yang mengatur soal penyelenggaraan acara pesta adat, pernikahan atau kenduri dan lain-lain. Terkait dengan poin 4 ini bahkan dijelaskan lebih lanjut soal larangan menyediakan minuman beralkohol dalam upacara adat (termasuk moke) dan membatasi waktu untuk upacara adat hingga pukul 24.00 WITA. Padahal moke itu kita tahu semua sebagai minuman adat yang disajikan dalam setiap upacara adat maupun acara seremonial perkawinan dan lain-lain," pungkas bakal calon Anggota DPRD Ende 2024 Dapil III yang meliputi  Kecamatan Maurole, Kotabaru, Wewaria, Detukeli, dan Lepembusu Kelisoke tersebut.

Lebih lanjut, Lon juga meminta pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan Ranperda tersebut sebelum memiliki kajian yang komprehensif dan melibatkan partisipasi publik yang luas mengingat perda trantibum yang nanti akan dihasilkan sangat penting untuk kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Ende.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Harus Tegaskan Kembali Ende Sebagai Warisan Ide Bung Karno

“Ranperda tersebut butuh masukan, saran dan penilaian objektif dari semua pihak, khususnya akademisi, masyarakat sipil/adat dan tokoh agama dan lain-lain, sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas dan berbobot, bukan asal-asalan," ungkapnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved