Seleksi CPNS 2023

Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023 dan Alokasi Kebutuhan Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB

Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023 dan Alokasi Kebutuhan Jalur Khusus CPNS 2023 sesuai Keputusan Menteri PAN-RB

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023/ Para Peserta Seleksi CPNS 2022 - Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023 dan Alokasi Kebutuhan sesuai Keputusan Menteri PAN-RB 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah menyiapkan Formasi Jalur Khusus pada Seleksi CPNS 2023. Tercatat ada 4 Formasi Jalur Khusus lengkap degan Alokasi Kebutuhan Formasi Jalur Khusus CPNS 2023.

Nah 4 Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023 tersebut yakni Lulusan Terbaik ( Cumlaude ), Disabilitas, Putra/puteri Papua dan Formasi Diaspora. 

Untuk diketahui, Formasi Jalur Khusus ini selalu tersedia pada setiap Seleksi CPNS termasu pada Seleksi CPNS 2023

Berikut ini informasi terkait Daftar Jalur Khusus CPNS 2023, Jumlah Alokasi Kebutuhan 

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Simak Penjelasan Kemenpan-RB & BKN Soal Jadwal CPNS2023 PDF,Kapan Diumumkan?

Formasi Jalur Khusus CPNS 2023, dan Kebutuhan  Formasi CPNS 2023 dan PPPK dari Pusat Hingga Daerah.

Daftar Jalur Khusus CPNS 2023

Adapun daftar jalur khusus CPNS 2023 yang tertuang dalam Permenpan-RB nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diantaranya:

1. Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Formasi khusus yang ditujukan untuk lulusan S1 dengan IPK 3,5 ke atas yang berasal dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi A.

Pelamar harus membuktikan dengan adanya “Cumlaude/Dengan Pujian” di dalam ijazah atau transkrip nilai.

Baca juga: Simulasi 10 Soal Latihan Jelang Seleksi CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Bobot Nilai

2. Formasi Disabilitas

Formasi ini dikhususkan untuk penyandang disabilitas.

Formasi ini hanya dibuka dua persen dari seluruh formasi dalam satu instansi.

Pelamar mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, serta mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.

Penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan pelamar menyandang disabilitas fisik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved