Breaking News

Seleksi CPNS 2023

Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023 dan Alokasi Kebutuhan Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB

Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023 dan Alokasi Kebutuhan Jalur Khusus CPNS 2023 sesuai Keputusan Menteri PAN-RB

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023/ Para Peserta Seleksi CPNS 2022 - Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023 dan Alokasi Kebutuhan sesuai Keputusan Menteri PAN-RB 

3. Formasi Putra/Putri Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat)

Formasi ini dikhususkan untuk seluruh yang berdomisili dan memiliki garis keturunan orang tua asli dari Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

Selain itu, pelamar juga perlu melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku daerah tersebut yang menyatakan bahwa pelamar memiliki orang tua asli dari Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Daftar Jalur Khusus, Cek Jumlah Alokasi Formasi CPNS Jalur Khusus & Syaratnya

4. Formasi Diaspora

Formasi ini dikhususkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan tinggal di sana dengan tujuan untuk belajar atau bekerja (syarat dan ketentuan berlaku).

Dari empat kategori formasi jalur khusus tersebut Kemenpan-RB telah menetapkan jumlah alokasi kebutuhannya.

Berdasarkan total kebutuhan formasi CPNS 2023 yang akan ditetapkan oleh Kemenpan-RB nanti, beberapa persennya akan diperuntukkan untuk formasi jalur khusus.

Dimana besarannya berbeda di setiap kategori formasi jalur khusus.

Berikut jumlah alokasi kebutuhan formasi jalur khusus yang ditetapkan Kemenpan-RB.

Jumlah Alokasi Kebutuhan Formasi Jalur Khusus CPNS 2023

Melansir dari Permenpan-RB nomor 27 tahun 2021 pada Rabu (7/6/2023) berikut jumlah alokasi kebutuhan Formasi Jalur Khusus CPNS 2023, diantaranya:

1. Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menpan-RB.

2. Instansi Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

3. Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Adapun pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved