Polres Timor Tengah Utara Cegah 16 TKW
Polres Timor Tengah Utara Cegah 16 TKW Non-Prosedural yang Direkrut Seorang Pria
Amandus Liu Taslulu diduga kuat merekrut calon tenaga kerja sebanyak 16 orang yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, S. H menegaskan, 16 orang calon tenaga kerja non-prosedural direkrut oleh seorang pria.
16 calon tenaga kerja non-prosedural berasal dari Kecamatan Biboki Utara, Biboki Tanpah, Kecamatan Insana Utara dan Kecamatan Biboki Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Mereka hendak diberangkatkan ke Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah direkrut oleh seorang pria.
Pria bernama, Amandus Liu Taslulu, (27) ini merupakan warga RT/RW; 007/004, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mengaku sebagai karyawan PT Susanti Permai.
Baca juga: Kompolnas Lakukan Penilaian Kinerja Nominasi Awards di Polsek Miomafo Timor Tengah Utara
Sebelumnya diberitakan, Polres Timor Tengah Utara berhasil menggagalkan pemberangkatan tenaga kerja non-prosedural dari Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Upaya menggagalkan pemberangkatan tenaga kerja non-prosedural ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro beserta Tim Buser dan Kapolsek Insana Utara dan jajaran pada, Kamis, 8 Juni 2023, sekira pukul 12. 30 Wita.
Ia menjelaskan, Amandus Liu Taslulu diduga kuat merekrut calon tenaga kerja sebanyak 16 orang yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara.
Calon tenaga berjumlah 16 orang ini berasal dari beberapa kecamatan yakni 4 orang dari Kecamatan Biboki Tanpah, 4 orang dari Kecamatan Biboki Utara, 1 orang dari Kecamatan Biboki Selatan, dan 7 orang dari Kecamatan Insana Utara dua diantaranya adalah anak-anak.
Calon tenaga kerja tersebut, rencananya akan diberangkatkan ke Palangkaraya untuk bekerja di kebun kelapa sawit milik PT. Susanti Permai.
Baca juga: Kasatlantas Polres Timor Tengah Utara Beberkan Jumlah Angka Kecelakaan Lalulintas Tahun 2023
AKP I Ketut Suta menambahkan, diduga perekrut tenaga kerja atas nama Amandus Liu Taslulu tidak memiliki surat tugas dari PT. Susanti Permai.
Di sisi lain, PT. Susanti Permai bukan perusahaan perekrut calon tenaga kerja sehingga bisa dikategorikan sebagai perekrutan non-prosedural karena tidak melalui prosedur perekrutan yang legal.
Menurutnya, para calon tenaga kerja akan diangkut ke Kota Kupang dengan menumpang mobil mini bus Beta Timor DH 7252 AP yang dikemudikan oleh Dominggus Abi Tulu.
Ketika tiba di Kupang, lanjut AKP I Ketut Suta, rencananya mereka akan ditampung di rumah keluarga Amandus Liu Taslulu di Kelurahan Liliba dan akan diberangkatkan ke Palangkaraya pada hari Jumat, 9 Juni 2023 melalui pelabuhan Tenau dengan menumpang KM. Awu. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Polres Timor Tengah Utara Cegah 16 TKW
Prosedural
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Timor Tengah Utara
Biboki
Insana
Desa Oekopa
Kecamatan Biboki Tanpah
Polisi Gagalkan Lima Calon Tenaga Kerja Diduga Ilegal Asal Manggarai Timur ke Kalimantan |
![]() |
---|
Wakil Bupati Timor Tengah Utara Sebut Pemda Bertekad Bangun Rumah Kreasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polres Timor Tengah Utara Gagalkan 16 Calon Tenaga Kerja Non-prosedural |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kiusili Timor Tengah Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.