Berita NTT

Kemenkopolhukam Bahas Penegakan Hukum Bagi Perbaikan Pelayanan Pekerja Migran Non-Prosedural

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi (Asdep) Kordinasi Internasionaomenko Polhukam, Mayjen TNI Arudji Anwar.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PEKERJA MIGRAN - Rapat Koordinasi Kemenko Polhukam bersama unsur penegak hukum terkait penanganan Pekerja Migran Non-prosedural di Hotel Sotis, Kamis 8 Juni 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Koordinator Polhukam menggelar rapat koordinasi penegakan hukum (Gakkum) permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Sotis Kupang, Rabu 7 Juni 2023.

Rakor Penegakan Hukum tersebut sebagai bentuk dukungan dan komitmen bersama untuk melaksanakan penanganan Pekerja Migran Non-Prosedural sekaligus memperbaiki sistem pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja migran non-prosedural.

Baca juga: Ikut Jemput Jenazah PMI, Satgas TPPO Polda NTT Segera Lakukan Penyelidikan

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi (Asdep) Kordinasi Internasionaomenko Polhukam, Mayjen TNI Arudji Anwar.

Mayjen TNI Arudji Anwar mengungkapkan tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri menjadi tugas bersama memberikan informasi mengenai tata cara menjadi pekerja migran yang sesuai dengan perundang-undangan dan terhindar resiko perdagangan orang. 

Baca juga: Indonesia Darurat Perdagangan Orang, Payung Hukum TPPO Harus Diperkuat 

Hal itu membutuhkan sinergitas diantara stakeholder. Tindakan pencegahan TPPO diantaranya, memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat tentang TPPO dan perlunya komitmen dan keaktifan dari semua stakeholder yang tergabung dalam gugus tugas penanganan dan pencegahan TPPO berdasarkan SK Gubernur nomor : 89/kep / HK/2020 serta adanya pendampingan korban dari saat proses penyidikan hingga proses persidangan yang membutuhkan kehadiran saksi.

Kegiatan itu melibatkan unsur penegak hukum diantaranya Polda NTT, Kapolresta Kota Kupang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kemenko PMK, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Pjs. Kapenrem 161/Wira Sakti dan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved