Berita Kota Kupang

Gaji ke-13 Bagi ASN Pemkot Kupang Dibayar Setelah Gaji Induk Terbayar

Yanuar kembali memastikan gaji ke- 13 bagi ASN di Kota Kupang akan dibayar setelah proses pembayaran gaji induk rampung dilaksanakan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Asisten III Setda Kota Kupang Yanuar Dally 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kota Kupang baru akan dibayar setelah Pemkot Kupang membayar gaji induk bulan Juni 2023. 

Asisten III Setda Kota Kupang Yanuar Dally, Minggu 4 Juni 2023 mengatakan, pembayaran gaji induk belum bisa dilakukan karena terkendala masa cuti bersama. 

Ia menyebut, pembayaran gaji induk baru bisa dimulai pekan ini atau masuk masa cuti bersama. Yanuar memastikan Pemkot tetap membayar gaji ke-13 itu. 

"Kita bayar dulu gaji induk bulan Juni. Baru kita proses untuk gaji ke-13. Kita pasti bayarkan," ujarnya. 

Baca juga: Gaji ke-13 Bagi ASN di Kota Kupang Belum Dibayarkan

Yanuar berkata, kondisi ini harus bisa dipahami oleh semua ASN. Dia menyebut, masalah ini tidak saja dialami Pemkot Kupang, tapi hampir semua daerah di Indonesia karena adanya cuti bersama. 

"Kita karena libur jadi belum masuk kantor itu kan. Jadi masuk kantor besok itu, urus dulu bayar gaji induk bulan Juni, biasanya kan awal bulan," kata dia. 

Ia mengatakan, gaji ke 13 ini diberikan bagi ASN hingga pensiunan. ASN di lingkup Pemkot Kupang tercatat hampir 6 ribuan orang. Namun, dia tidak menyebut besaran anggaran yang disiapkan untuk gaji ke 13 ini. 

Yanuar kembali memastikan gaji ke- 13 bagi ASN di Kota Kupang akan dibayar setelah proses pembayaran gaji induk rampung dilaksanakan. 

Baca juga: DPRD NTT Tegaskan Pemerintah Harus Siap Bayarkan Gaji ke-13 ASN

Sebelumnya, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang belum bisa dibayarkan. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri cair mulai 5 Juni 2023.

Di Kota Kupang, pembayaran bisa bergeser dari jadwal yang ada. Informasi yang diperoleh dari beberapa ASN di lingkup Pemkot Kupang menyebutkan belum ada informasi pembayaran dari Pemkot mengenai hal itu. 

"Kita belum dapat info, biasanya kita disampaikan juga. Mungkin besok (Senin 5/6, red)," kata seorang ASN yang meminta namanya tidak dikorankan, Jumat 2 Juni 2023 siang. 

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 5 Juni, untuk Keperluan Daftar Sekolah Tahun Ajaran Baru

Dia menyebut adanya gaji ke -13 sebetulnya ditujukan untuk kesiapan dalam proses pendaftaran peserta didik baru di sekolah. Pasalnya, beban para orang tua, khususnya ASN akan meningkat seiring waktu pendaftaran siswa sekolah di tahun ajaran baru itu. 

Sisi lain, adanya gaji ke-13 ini juga, menurut ASN yang bekerja sejak tahun 2013 itu, agar bisa membantu keuangan keluarga. Ia sendiri menyebut tahun ini harus mendaftar dua anaknya ke sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

"Kita butuh cukup biaya untuk daftar ini. Mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah bisa dicairkan," sebut dia. 

Baca juga: Lima Perda Usulan Inisiatif Ditetapkan DPRD dan Pemkot Kupang Jadi Landasan Pembangunan 

ASN ini juga mengaku dirinya akan mendapat transferan gaji ke 13 antar Rp 2 hingga 4 juta. Baginya jumlah ini, dengan dirinya sebagai penopang utama ekonomi keluarga akan sangat memberi dampak. Sebab, selain biaya anak sekolah, kebutuhan ekonomi rumah tangga juga bisa terpenuhi. 

"Tapi kalau ada keterlambatan pembayaran tidak apa-apa," imbuhnya. 

ASN lainnya di Pemkot Kupang juga mengakui hal yang sama. Hingga kini belum mendapat informasi tentang pembayaran gaji ke 13. Tetapi, ia sendiri mengaku sempat mengecek sejumlah saluran informasi dan mendapati bahwa pencairan gaji ke 13 dimulai tanggal 5 Juni 2023. 

Baca juga: Puluhan Tahun Rusak, Warga Jalan Kejora Oebufu Kota Kupang Swadaya Perbaiki Jalan

ASN yang sudah bekerja lebih dari lima tahunan itu mengaku, tidak mempersoalkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Ia memaklumi terhadap hal itu. Paling penting menurut dia, gaji ke 13 itu dibayar agar bisa membantu keuangan para ASN

"Kalau ada terlambat satu atau dua hari, tidak apa-apa. Intinya dibayar biar bisa bantu kita," sebut dia ketika dijumpai di sebuah tempat makan di Kota Kupang. 

Dia juga berharap agar gaji ke-13 yang digelontorkan Pemerintah bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh ASN. Apalagi, pada masa pendaftaran peserta didik baru di sekolah pada tahun ajaran baru ini. 

Baca juga: Instansi Pemerintahan di Kota Kupang Belum Ramah Disabilitas 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Kota Kupang Poppy Baun yang dikonfirmasi mengenai jadwal hingga mekanisme pembayaran bagi ASN di Kota Kupang mengaku akan memberi informasi kepada wartawan, tanggal 5 Juni 2023. 

Poppy tidak menjelaskan detail. Ia berjanji akan menyampaikan sejumlah informasi mengenai gaji ke 13 bagi ASN di lingkup Pemkot Kupang. 

"bsk br b kasi info, sekalian dgn totalan," kata Poppy, Minggu 4 Juni 2023 sore. 

Sebagai informasi, dalam data rangkuman yang diperoleh, di tahun 2022 Pemkot menyiapkan anggaran Rp 23 miliar lebih, yang ditujukan bagi 5.120 penerima gaji ke 13. Jumlah merupakan akumulasi dari penerima di kepala daerah hingga ASN biasa. Sementara dari total itu juga belum dihitung ke-40 anggota DPRD. 

Baca juga: Apresiasi Kurikulum di ESCS, Penjabat Wali Kota Minta Transfer Pengetahuan ke Sekolah Lain

Dalam PP Nomor 15/2023 merinci gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin), jika berlaku

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan dapat diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada opsi untuk mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved