THR 2023

Sri Mulyani Segera Bayar THR Tahun 2023: Kalau Gaji Ke-13 Ada Tambahan Tunjangan Kinerja

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, memastikan akan segera membayar THR ( Tunjangan Hari Raya ), paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BAYAR THR - Paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, pemerintah sudah membayar tunjangan hari raya kepada seluruh ASN. Pemerintah juga segera merealisasikan gaji ke-13 untuk tahun 2023. 

POS-KUPANG.COM - Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, memastikan akan segera membayar THR ( Tunjangan Hari Raya ), paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Sementara Gaji ke-13 juga akan segera ditransfer langsung ke rekening masing-masing Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baik THR maupun gaji ke-13 itu akan dibayarkan kepada semua ASN, juga para pensiunan.

Para pihak yang terima THR dan gaji ke-13 itu, antara lain, ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, hingga jaksa dan TNI/Polri.

Baca juga: Sri Mulyani Pecat Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy tak Dapat Uang Pensiun

Pemberian THR kepada seluruh ASN itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

Dikatakannya, besaran THR dan Gaji ke-13 2023, lebih besar dibanding THR 2022 karena adanya tambahan 50 persen tunjangan kinerja bagi yang menerima.

Hal ini mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terjadi, tetapi juga di sisi lain adanya ketidakstabilan ekonomi global.

"THR dan Gaji ke-13 2023 diberikan sama dengan tahun 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja," katanya dalam konferensi pers, Rabu 29 Maret 2023 dikutip Tribunnews dari akun YouTube Kemenkeu.

Dengan demikian, komponen THR 2023 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja bagi yang menerima.

Sri Mulyani melanjutkan, untuk THR ASN termasuk PNS akan mulai dicairkan H-10 Lebaran.

"Pencairan THR dimlai H-10 Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak

Sementara untuk gaji ke-13, akan dicairkan pada bulan Juni 2023.

Besaran gaji ke-13 akan diberikan sama dengan besaran THR 2023.

"Komponennya sama dengan THR tahun ini," jelasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved