Berita Sabu Raijua
Terkait TPP, THR dan Gaji 13, Ini Penjelasan Kadis DPKKO Sabu Raijua
Rachel juga menegaskan bahwa edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se - Kabupaten Sabu Raijua.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe
POS-KUPANG.COM, SABU RAIJUA - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (DPKKO) Sabu Raijua Dra. Rachel B. Tallo M.Si memberikan penjelasan terkait keluhan guru-guru mengenai tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.
“Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 Tahun Anggaran 2022 , pada poin kesepuluh sudah dicatumkan bahwa Komponen yang tidak diberikan dalam TPP THR dan gaji 13 adalah guru yang menerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dan tambahan penghasilan bagi Guru PNS . Ini berarti mereka masuk kategori yang tidak menerima TPP THR dan Gaji Ketiga belas," kata Rachel, Senin 24 April 2023.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Sekolah Kristen Permata Nusantara Sabu Raijua Gelar Lomba Mewarnai
Menurut Rachel, pada poin tersebut menyampaikan tentang komponen yang tidak diberikan dalam TPP THR dan gaji 13 tahun 2022, pada huruf a berbunyi Tunjangan Profesi atau tunjangan khusus guru, dan huruf b berbunyi tambahan penghasilan bagi guru PNS, jadi jelas TPP THR dan Gaji 13 tidak diberikan.
Rachel juga menegaskan bahwa edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se - Kabupaten Sabu Raijua.
”Edaran tersebut sudah saya sampaikan ke kepala sekolah baik melalui rapat maupun info melalui group WA dan media lainnya untuk disampaikan kepada semua guru sehingga seharusnya seluruh guru yang ada sudah mengetahuinya. Juga untuk teman-teman guru jika ada yang belum jelas, diharapkan untuk dikomunikasikan kepada Dinas Pendidikan atau juga kepada pimpinan sekolah agar mendapat penjelasan sesuai ketentua agar tidak salah paham,” ujar Rachel.
Baca juga: Umat Islam di Sabu Raijua Gelar Malam Takbiran Dengan Pawai
D.U salah satu guru SMP di Sabu Raijua menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui mengenai edaran tersebut.”Untuk TPP THR tahun 2022 itu saja yang belum dibayar, untuk edaran tersebut saya baru dengar,” ungkap D.U.
S.A, salah satu Guru SD di Sabu Raijua juga menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui tentang surat edaran tersebut.
”Kalau saya memang tidak terima TPP THR, karena saya masuk Sertifikasi, tetapi untuk edaran tersebut jujur saya baru tahu kalau ada edaran tersebut,” ungkap S.A. (cr22)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.