Berita Kota Kupang

Gaji ke-13 Bagi ASN di Kota Kupang Belum Dibayarkan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri cair mulai 5 Juni 2023.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-TRIBUN
ILUSTRASI-- Ilustrasi uang gaji  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gaji ke- 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang belum dibayarkan. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri cair mulai 5 Juni 2023.

Di Kota Kupang, pembayaran bisa bergeser dari jadwal yang ada. Informasi yang diperoleh dari beberapa ASN di lingkup Pemkot Kupang menyebutkan belum ada informasi pembayaran dari Pemkot mengenai hal itu. 

"Kita belum dapat info, biasanya kita disampaikan juga. Mungkin besok (Senin 5/6, red)," kata seorang ASN yang meminta namanya tidak dikorankan, Jumat 2 Juni 2023 siang. 

Baca juga: Antisipasi Rabies, Tim Terpadu Bentukan Pemkot Kupang Bakal Operasi Lalulintas Ternak

Dia menyebut adanya gaji ke 13 sebetulnya ditujukan untuk kesiapan dalam proses pendaftaran peserta didik baru di sekolah. Pasalnya, beban para orang tua, khususnya ASN akan meningkat seiring waktu pendaftaran siswa sekolah di tahun ajaran baru itu. 

Sisi lain, adanya gaji ke 13 ini juga, menurut ASN yang bekerja sejak tahun 2013 itu, agar bisa membantu keuangan keluarga. Ia sendiri menyebut tahun ini harus mendaftar dua anaknya ke sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

"Kita butuh cukup biaya untuk daftar ini. Mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah bisa dicairkan," sebut dia. 

Baca juga: Lima Perda Usulan Inisiatif Ditetapkan DPRD dan Pemkot Kupang Jadi Landasan Pembangunan 

ASN ini juga mengaku dirinya akan mendapat transferan gaji ke 13 antar Rp 2 hingga 4 juta. Baginya jumlah ini, dengan dirinya sebagai penopang utama ekonomi keluarga akan sangat memberi dampak. Sebab, selain biaya anak sekolah, kebutuhan ekonomi rumah tangga juga bisa terpenuhi. 

"Tapi kalau ada keterlambatan pembayaran tidak apa-apa," imbuhnya. 

ASN lainnya di Pemkot Kupang juga mengakui hal yang sama. Hingga kini belum mendapat informasi tentang pembayaran gaji ke 13. Tetapi, ia sendiri mengaku sempat mengecek sejumlah saluran informasi dan mendapati bahwa pencairan gaji ke 13 dimulai tanggal 5 Juni 2023. 

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Minta Maaf ke PTT Pemkot Kupang

ASN yang sudah bekerja lebih dari lima tahunan itu mengaku, tidak mempersoalkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Ia memaklumi terhadap hal itu. Paling penting menurut dia, gaji ke 13 itu dibayar agar bisa membantu keuangan para ASN. 

"Kalau ada terlambat satu atau dua hari, tidak apa-apa. Intinya dibayar biar bisa bantu kita," sebut dia ketika dijumpai di sebuah tempat makan di Kota Kupang. 

Dia juga berharap agar gaji ke 13 yang digelontorkan Pemerintah bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh ASN. Apalagi, pada masa pendaftaran peserta didik baru di sekolah pada tahun ajaran baru ini. 

Baca juga: Cegah Inflasi, Pemkot Kupang Ingatkan Warga Gunakan Urban Farming

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang Poppy Baun yang dikonfirmasi mengenai jadwal hingga mekanisme pembayaran bagi ASN di Kota Kupang mengaku akan memberi informasi kepada wartawan, tanggal 5 Juni 2023. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved