Berita Sabu Raijua

Sembilan Kesepakatan Rapat Dengar Pendapat DPRD Terkait PGRI dan Pemkab Sabu Raijua

tidak ada perbedaan tambahan penghasilan antara guru dan ASN yang bertugas di instansi lain, dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

Penulis: Jevon Agripa Dupe | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
RDP- Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PGRI dan Pemerintah Sabu Raijua, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Sabu Raijua, Rabu 31 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe

POS-KUPANG.COM, SEBA – DPRD Sabu Raijua adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya guru-guru di Kabupaten Sabu Raijua, untuk pemenuhan tuntutan Guru-guru melalui Persatuan Guru Republik Indonesia, PGRI, Kepada Pemkab Sabu Raijua.

Adapun  hasil RDP tersebut menghasilkan 9 kesepakatan yang disetujui oleh DPRD, PGRI dan Pemkab Sarai dalam hal ini Dinas PKKO, BKDPP, dan BKD Sarai, berikut ini hasil kesepakatan tesepakatan tersebut, Sabtu 03 Juni 2023.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan Dinas PKKO, BKDPP, BKD dibuka Jam 10.00 Wita, Rabu, 31 Mei  dan sebagaimana ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Sabu Raijua tentang Tata Tertib, rapat telah memenuhi qorum dan dinyatakan terbuka untuk umum.

DPRD, Dinas PKKO, BKDP serta PGRI menyepakati bersama untuk melengkapi Administrasi yang belum dipenuhi sebagai Syarat Transfer Dana Carry Over TPG triwulan 4 untuk 278 Guru selama 2 bulan dan Dana Tunjangan Non Sertifikasi bagi 531 orang Guru tahun 2022 selama 10 bulan yang dananya sudah ada dalam Rekening Kas Daerah agar direalisasi segera setelah perubahan Anggaran 2023 disetujui.

Baca juga: Herman Keraf: Target Perbaikan Pelabuhan Seba Sabu Raijua November 2023

DPRD, Dinas PKKO serta PGRI menyepakati bersama agar dalam Penerapan Perpres 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada para Guru mesti sejalan antara Hak dan Kewajiban yang harus dijalankan agar tidak ada perbedaan tambahan penghasilan antara guru dan ASN yang bertugas di instansi lain, dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

DPRD, BKDPP serta Dinas PKKO menyepakati bersama agar dalam melakukan Mutasi Para Guru mesti didasari pada Analisis terhadap Rasio Jumlah Anak Didik dan Kebutuhan Pendidik.

DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama untuk meninjau kembali mutasi bagi Guru-Guru yang ternyata tidak mendapatkan jam mengajar di sekolah tujuan.

DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama Melakukan Pengalihan gaji bagi ASN yang sudah dialihfungsikan atau dipindahkan.

DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama agar dalam Pengangkatan Tenaga Kontrak Sebagai PTK harus berdasarkan Kebutuhan, Pengabdian serta Kualifikasinya.

Baca juga: DLH Sabu Raijua Tegaskan Penggalian Material Galian C Bertentangan Dengan UU

DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama agar Membayarkan hak-hak Tenaga Kontrak yang di PHK sebelum masa Pemutusan Kontrak dengan mencermati kondisi real.

DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama agar Menindak tegas PTK yang tidak melaksanakan kewajibannya bahkan pelanggaran Kode Etik (Pelanggaran Moral dan Manipulasi Kehadiran).

DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama untuk membayar gaji PTK Kontrak setiap bulan secara rutin.

Kesepakatan bersama tersebut disepakati dan di tandatangani oleh, Ketua DPRD Sabu Raijua Paulus Rabe Tuka selaku pimpinan rapat, Rachel B. Tallo selaku Kepala Dinas PKKO, Markus Lodo selaku Kepala BKDPP, Rumanti J. Lede selaku sekretaris Bekeuda, dan Amos Come Rihi Plt. Ketua PGRI Sarai, serta jajaran DPRD Sarai.(cr22)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved