Berita Sabu Raijua
DPKKO Sabu Raijua Tanggap Persoalan Kepala SMPN 1 Sabu Tengah dan Pengelolaan Dana Bos
buku begitu apalagi sampai menentukan penyedia itu fitnah semua karena belanja dana Bos itu semua sudah online

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe
POS-KUPANG.COM, SEBA – Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga, DPKKO Sabu Raijua, memberikan tanggapan Terkait Persoalan Kepala SMPN 1 Sabu Tengah yang diduga melakukan Perselingkuhan, serta juga memberikan tanggapan Terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bos, Jumat 02 Juni 2023.
“Terkait permasalahan kepala SMP Negeri 1 Sabu Tengah ,Pemerintah Daerah melalui Dinas PKKO tidak tinggal diam dan sedang berproses secara bertahap dan berjenjang sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan sesuai kewenangan yang diberikan sebagai atasan langsung PNS yang bersangkutan,” ucap Rachel B Tallo, M.Si, selaku kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (DPKKO) Kabupaten Sabu Raijua,
Rachel juga menegaskan bahwa Kepala Sekolah tersebut telah dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya.
”Maka berdasarkan pasal 31 PP Nomor 94 Tahun 2024 maka untuk kelancaran pemeriksaan maka PNS yang bersangkutan sudah dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 003/KEP/DPKKO-SR/V/2023, tanggal 24 Mei 2023 dan saat ini PNS yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lanjut untuk mendapat penetapan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perudangan -undangan,” tegas Rachel.
Baca juga: Terkait Tambak Pasir Eimau, Sekda Sabu Raijua Sebut Bukan Kewenangan Kami
Pada kesempatan tersebut juga Rachel juga memberikan tanggapan Terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bos kepada Dinas DPKKO Sarai.
“Kalau pengelolaan Dana Bos itu, wajib Merujuk pada juknis pengelolan Dana Bos dari kemendikbudristek yaitu permendikbud no 63 tahun 2022 , jadi belanja modal semua itu dilakukan melalui aplikasi secara online , tidak ada secara manual," ujarnya.
Lanjutnya, semua wajib belanja secara online dimana Dana masuk langsung dari kemendikbud ke rekening sekolah masing masing dan semua ini belanja online dan mereka belanja sendiri sesuai Juknis Dana Bos dan sesuai kebutuhan mereka.
"Kita tidak pernah urus belanja mereka , karena sekolah yang tahu kebutuhan mereka sendiri , termasuk pengadaan buku begitu apalagi sampai menentukan penyedia itu fitnah semua karena belanja dana Bos itu semua sudah online," jelasnya.
Lanjutnya, apalagi belanja modal seperti belanja buku begini karena harus pakai aplikasi dari kemendikbudristek melalui Siplah (sistim pengadaan Sekolah) dimana sekolah pesan langsung secara online melalui akun sekolah mereka masing – masing, dan sekolah yang tranfer sendiri uangnya.
"Lalu sekolah bayar sendiri dan sekolah terima sendiri barangnya setelah itu nanti sekolah akan buat laporan pertanggungan jawabannya termasuk spj dan lain-lain di laporan BOS secara online ke kemendikbudristek,” ungkap Rachel.(Cr22)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Sabu Tengah
Tingkatkan Sinergitas Bersama Pers, Polres Sabu Raijua Libatkan Jurnalis Dalam Komunikasi Publik |
![]() |
---|
Pemkab Sabu Raijua Gelar Rakor Pembangunan Pertanian dan Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
DLH Sabu Raijua Tegaskan Penggalian Material Galian C Bertentangan Dengan UU |
![]() |
---|
Herman Keraf: Target Perbaikan Pelabuhan Seba Sabu Raijua November 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.