Berita NTT

Kawal PPDB, Badan Musyawarah Perguruan Swasta NTT Temui Ombudsman RI Perwakilan NTT

Pertemuan berlangsung kurang lebih 1 jam yang diawali dengan penyampaian kondisi dan persoalan sekolah swasta  ketika PPDB.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
DI OMBUDSMAN - Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT dan beberapa pimpinan SMA/SMK Swasta pose bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton usai melakukan pertemuan, Rabu 31 Mei 2023. 

 
Dampak Bagi Sekolah Swasta:

Winston juga mengemukakan soal dampak bagi sekolah-sekolah swasta, yaitu  jangka pendek, sekolah swasta mengalami kekurangan siswa, dan dalam jangka panjang bila hal ini terus berjalan maka sekolah swasta  akan berakhir sejarah emasnya di NTT alias tutup buku dan tutup sekolah. 

"Membludaknya peserta didik di sekolah negeri akan dipertanyakan efektivitas pembinaan, pendampingan dan pengembangan karakter bagi peserta didik sebagai generasi penerus calon pemimpin bangsa pada masanya,"  jelas Winston.

Dikatakan, mebludaknya peserta didik yang diterima di sekolah negeri, dapat memberi pesan bahwa disana ada cara yang tidak elegan untuk mendapatkan dana BOS yang  lebih besar.  

" Yayasan penyelenggara sekolah swasta yang bergumul membangun sekolah swasta sebagai sarana berkontribusi untuk turut membangun sumber daya manusia dipandang seolah  bukan mitra yang sudah turut berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia," katanya. 

Baca juga: Pengurus BMPS NTT Bersepakat Memperjuangkan Nasib Sekolah Swasta di NTT

Saat itu BMPS NTT menyampaikan sejumlah rekomendasi, yakni mendesak Komisi V DPRD NTT dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi NTT  untuk melakukan evaluasi serius pelaksanaan PPDB tahun 2022/2023 dan dampaknya terhadap sekolah swasta.

"Kami mendesak agar JUKNIS PPDB tahun 2023/2024 dikawal betul agar dilaksanakan secara konsisten oleh sekolah negeri dengan mematuhi ketentuan Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021 yang menjadi landasan juknis, dalam hal , tidak boleh menambah rombongan belajar  dan tidak boleh menambah ruang kelas baru.," tegasnya. 

BMPS NTT  menurut Winston mendesak DPRD NTT Komisi V untuk melakukan pemantauan proses PPDB di sekolah-sekolah dengan menggandeng unsur independen seperti media massa, Ombudsman, dan BMPS sehingga proses PPDB dapat berjalan secara jujur dan adil.  

Baca juga: BMPS Hybrid Festival Sekolah Swasta Momentum Kebangkitan Sekolah Swasta 

"Jadi  kami juga mendesak DPRD NTT Komisi V  DPRD NTT tidak memberikan rekomendasi bagi masyarakat/orang tua calon peserta didik baru  yang meminta untuk masuk ke sekolah negeri tertentu yang sudah dinyatakan TUTUP karena telah terpenuhi kuota baik calon peserta didik baru maupun rombongan belajarnya," ujarnya. 

Dia mengatakan, BMPS meminta dukungan dari Komisi Ombudsman RI Perwakilan NTT,  organisasi wartawan dan Organiasi masyarakat sipil untuk secara bersama-sama mengawal proses PPDB tahun 2023 agar berlangsung sesuai Juknis  dan sesuai jumlah Rombel yang ditetapkan dan memberi keadilan bagi sekolah swasta di NTT untuk tumbuh dan Bersama-sama membangun SDM anak NKRI di NTT.

Sementara itu Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta Pemerintah untuk melindungi sekolah swasta yang ada di NTT, khususnya yang ada di Kota Kupang.  

"Pemerintah harus melindungi sekolah swasta dengan cara, juknis yang dibuat harus ditaati dan tidak boleh dilanggar. Kita berharap sekolah negeri patuh dengan juknis yang ada," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H.

Menurut Darius, persoalan klasik setiap tahun yang dihadapi ketika pelaksanaan PPDB, yakni adanya pelanggaran juknis, terutama dengan menambah jumlah rombel.  

 

"Jumlah rombel ditambah, tanpa mempertimbangkan sarana prasana sehingga daya tampung sekolah tidak sebanding dengan jumlah peserta didik. Kondisi ini tentu menyebabkan sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara shift," katanya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved