Berita Kota Kupang Hari Ini

Polemik PPDB di Kota Kupang Jadi Bahan Evaluasi

sistem PPDB dibuka dengan durasi waktu yang sangat singkat, sehingga tidak bisa diakses lagi, paling lama 30 menit

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG-COM/IRFAN HOI
SISWA - Siswa di SMKN 5 Kota Kupang sedang mengikuti ujian kelulusan. Gambar diabadikan beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelaksanaan masa Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Kota Kupang yang telah dilakukan selama beberapa tahun, seharusnya menjadi pembelajaran untuk penyempurnaan penerapan sistem ini, sehingga tidak menimbulkan masalah terutama sistem zonasi, online dan offline.

Ketua Komisi IV, DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menerapkan PPDB secara online dan offline, tetapi dalam Tahun 2022 ini, banyak ditemukan pengeluhan dari warga masyarakat.

"Sebagai wakil rakyat tentunya masyarakat banyak yang datang dan mengungkapkan berbagai persoalan mereka tentang PPDB, termasuk untuk masuk ke sistem PPDB untuk mendaftarkan anak-anak mereka," kata dia, Minggu 3 Juli 2022.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Berharap Pemasangan Wifi Gratis di Pasar Tradisional Efektif

Menurut Ewalde, beberapa masyarakat mengaku, sistem PPDB dibuka dengan durasi waktu yang sangat singkat, sehingga tidak bisa diakses lagi, paling lama 30 menit.

Tentunya hal ini berdampak pada warga yang masuk dalam zonasi sekolah tertentu, tidak bisa mendaftar ke sekolah yang masuk dalam Zonasi.

"Tentu kami akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi NTT, walaupun bukan kewenangan DPRD Kota, karena SMA dan SMK merupakan kewenangan pemerintah provinsi, tetapi sebagai wakil rakyat, yang mewakili rakyat Kota Kupang tentunya kita harus berkoordinasi agar bisa diakomodir dan masalah ini bisa dicari solusinya," jelasnya.

Dia meminta agar hal ini menjadi perhatian untuk dievaluasi agar tidak terjadi lagi di tahun ajaran berikutnya, untuk SMA dan SMK di Kota Kupang.

Sementara untuk PPDB di tingkat SMP, tentunya DPRD akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Kupang, agar memastikan bahwa semua anak mendapatkan sekolah.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Pemagaran Ruko di Stadion Merdeka Dibongkar

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang ini, sistem zonasi memang bertujuan agar para peserta didik yang berdomisili dekat lingkungan sekolah bisa mengakses sekolah terdekat.

"Memang kita akui bahwa di Kota Kupang masih ada yang dinamakan sekolah favorit yang terbentuk dalam opini masyarakat,  tentunya ini menjadi pilihan  banyak masyarakat, sehingga banyak yang mendaftar dari luar zona," jelasnya.

Ewalde berpendapat,  bahwa calon peserta didik baru yang masuk dalam kategori zona belum tentu juga memenuhi kuota yang disiapkan oleh sekolah, sehingga bisa dibuka untuk luar zona,  atau terdekat dengan zona.

"Penyebaran sekolah di Kota Kupang juga tidak merata sehingga tatkala kita menerapkan sistem zonasi ini, masih menemui kendala karena penyebaran sekolah di semua tempat belum merata," tambah ketua fraksi PKB ini.

Baca juga: Coffee Morning Bersama Perlu Libatkan DPRD Kota Kupang

DPRD Dua periode ini, meminta agar pihak dinas melihat berbagai kendala yang terjadi untuk menjadi bahan evaluasi dan yang pasti bahwa semua anak berhak mendapatkan pendidikan.

"Semoga dengan pelaksanaan PPDB secara online dan offline setiap tahun, berbagai kendala yang dihadapi bisa menjadi bahan Evaluasi bagi dinas,  untuk pelaksanaan PPDB di tahun selanjutnya dengan lebih baik," tandasnya. (*)

Berita Kota Kupang lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved