Berita Kota Kupang
Lima Perda Usulan Inisiatif Ditetapkan DPRD dan Pemkot Kupang Jadi Landasan Pembangunan
Perda usul inisiatif itu diajukan Pemkot Kupang beberapa waktu lalu. Selanjutnya dilakukan sidang Pemkot dan DPRD untuk membahas Perda itu.
Dengan status yang berubah itu, Perumda Pasar juga diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada pelayanan sosial kemasyarakatan di bidang operasional wilayah pasar/sosial oriented namun bisa berkembang dan berorientasi bisnis/profit oriented.
Harapan yang sama juga disampaikan untuk PT Sasando yang mengalami perubahan bentuk hukum. Dengan perubahan bentuk hukum ini pemerintah segera dapat memberikan perhatian pada penyesuaian organ pada Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando yang ada.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Soroti Alokasi 20 Persen dari Dana Spesifik Grand
Di samping itu, tentunya penyiapan dan dukungan modal bagi perseroan daerah tersebut menjadi prioritas untuk diperhatikan.
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Nasdem dalam pendapat akhirnya. NasDem berharap dengan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang menjadi Perumda Pasar, pemerintah dapat mengintervensi hal yang belum tertangani.
Alasan pasar tradisional sehingga terkesan kumuh, harus bisa diselesaikan. Fraksi NasDem berharap pemerintah perlu melakukan pendekatan kultural maupun pendekatan hukum agar mampu bekerja sama menata pasar yang berada di Kota Kupang.
Menurut NasDem, mengurai persoalan itu bukan saja memberikan dampak estetika tapi juga pada gilirannya berkontribusi terhadap sumber pendapatan asli daerah. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.