Berita Nasional
Kronologi Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Parimo Sulteng oleh 11 Pria, Diimingi Uang Hingga Ponsel
Remaja putri berinisial RI (16) itu diduga diperkosa oleh 11 pria yang berasal dari berbagai pofesi termasuk polisi, guru, dan kepala desa.
Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa). Sedangkan pelaku lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua unit mobil jenis Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku untuk melakukan hal keji kepada korban.
Polisi juga menyebutkan, Ek alias MT disebut memperkosa korban sebanyak dua kali. Sementara ARH alias AF memperkosa korban enam kali, AR memperkosa empat kali, AK empat kali, dan sedangkan HR mengaku memperkosa korban sebanyak dua kali.
Selan itu, HST yang berporfesi sebagai polisi belum ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatannya dalam kasus perkosaan itu masih didalami.
Para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.