Berita Timor Tengah Utara

Penyebab Kerugian Dana Desa Letneo dan Fatusene Timor Tengah Utara Ditentukan dalam Waktu Dekat

Pilkades serentak tahun 2023 yang jatuh tepat pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, pihak  Inspektorat telah mulai melakukan audit dana desa

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kepala seksi (Kasi) Intel kejari Kabupaten TTU Hendrik Tiip. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H menegaskan, nasib terduga penyebab kerugian keuangan negara atas pengelolaan keuangan desa Desa Letneo dan Fatusene akan ditentukan dalam waktu.

Apabila dalam waktu dekat ini pihak Kejari Timor Tengah Utara bisa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat maka, bisa ditentukan siapa yang bertanggungjawab atas dugaan kerugian keuangan negara di dua desa tersebut.

Hal ini dimaksudkan bahwa, penyidikan terhadap perkara tersebut akan mengerucut pada penetapan tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa Letneo dan Fatusene.

Kerugian Keuangan Negara atas pengelolaan keuangan Dana Desa Letneo dan Fatusene, kata Hendrik, diketahui secara nyata dan pasti berdasarkan hasil perhitungan para ahli. 

Baca juga: OMK Paroki Hati Yesus Yang Mahakudus Noemuti Timor Tengah Utara Gelar Pameran Ekonomi Kreatif

"Apakah satu (orang) atau dua (orang) sudah kita dapat. Tinggal kita menunggu nilai kerugian keuangan negara secara riil itu berapa," ucap Hendrik saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 23 Mei 2023.

Ia berharap dalam waktu dekat, pihaknya sudah bisa menentukan sikap atas orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawabannya atas kerugian keuangan negara tersebut.

Dikatakan Hendrik, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara bekerja dengan profesional dalam menangani perkara-perkara ini.

"Terkait dengan kegiatan penyidikan di tahun 2022, penanganannya sudah ada progres, dalam arti bahwa kita sudah meminta bantuan dari Inspektorat untuk melakukan audit terhadap  perhitungan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kepentingan audit sudah diminta oleh pihak Inspektorat. Audit terhadap perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dilaksanakan pasca pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023.

Ia menegaskan bahwa, sejak awal tahun 2023 Inspektorat belum menindaklanjuti pelaksanaan audit kerugian keuangan negara pada desa-desa tersebut karena menjaga netralitas. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah adanya peran oknum yang menunggangi.

Baca juga: Pilkades di Desa Naiola Kabupaten Timor Tengah Utara Ditunda, Warga Kecewa

"Karena kemarin itu, untuk menjaga netralitas. Jangan sampai ditunggangi," tukasnya.

Pasca pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 yang jatuh tepat pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, pihak  Inspektorat telah mulai melakukan audit dana desa di dua desa tersebut.

Hendrik berharap, dalam waktu dekat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sudah bisa dikeluarkan oleh lembaga tersebut. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Tags
dana desa
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved