Berita Nasional

PPATK Gelar Operasi Elang Biru Usut Impor Pakaian Bekas

PPATK menggandeng sejumlah pihak menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aliran dana pembelian pakaian bekas impor.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNMEDAN.COM/HO
Polisi bersama tim gabungan menggerebek gudang pakaian bekas impor di Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu 29 Maret 2023 malam. Terbaru, PPATK bikin Operasi Elang Biru usut impor pakaian bekas. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merumuskan sebuah strategi agar para pedagang thrifting tak lagi menjual pakaian bekas asal impor setelah stok yang mereka miliki habis terjual.

Diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperbolehkan para pedagang baju bekas tetap berjualan hingga stoknya habis terjual.

Guna memastikan agar para pedagang tak lagi menambah stok pakaian bekas asal impor, Kemendag tengah mempersiapkan sebuah pola.

Hal tersebut dikatakan oleh Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat PMSE dan Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Ronny Salomo Maresa.

Baca juga: Operasi Penertiban Pakaian Bekas Impor, Polisi Gerebek Kios "Thrift" Pasar Senen Jakarta

"Ketika kita mau melihat mereka sudah enggak berjualan lagi atau tidak, ini yang sedang kita polakan bersama Polri dan Bea Cukai," katanya.

Ronny menyebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi terkait perumusan pola ini.

"Kami sering rapat koordinasi terkait bagaimana kita mengimplementasikan supaya jangan lagi ada penambahan barang thrifting," ujarnya.

Terkait detail dari pola yang dimaksud, Ronny enggan merinci lebih dalam karena berkaitan dengan kerahasiaan strateginya.

"Saya enggak bisa kasih tau. Kalau saya kasih tau, nanti membocorkan rahasia strategi kami," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memerintahkan jajarannya untuk mencari pelaku impor pakaian bekas ke Indonesia. Presiden mengklaim pelaku impor pakaian bekas sudah banyak yang ditemukan.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Presiden. (tribun network/daz/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved