Berita Nasional
Polisi Amankan 260 Bal Pakaian Bekas Impor Dalam Penggerebekan Gudang di Medan
Petugas gabungan dari Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah gudang yang terletak di Jalan Kemenyan, Kota Madan Sumatera Utara.
POS-KUPANG.COM, MEDAN - Petugas gabungan dari Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah gudang yang terletak di Jalan Kemenyan, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penggerebekan gudang yang menyimpan pakaian bekas impor itu dilakukan pada Rabu (29/3/2023) malam.
Dari penggerebekan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan dan menyita sebanayak 260 bal pakaian bekas impor yang berada dalam gudang.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menyebut pihaknya menyita ratusan bal pakaian bekas impor dalam penggerebekan yang berlangsung malam hari itu.
"Iya, betul. 260 bal yang disita," kata Hadi dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/3/2023).
Dari jumlah 260 bal, baru 117 bal yang dibawa ke gudang barang bukti di Markas Polda Sumatera Utara. Sementara itu sisanya masih berada di gudang yang digerebek.
Baca juga: Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bali Ditangkap, Polisi : Kerugian Negara 1,17 Miliar
Gudang itu kini sudah dipasang garis polisi. Hadi menyebutkan, akibat masuknya pakaian bekas itu negara merugi hingga Rp 1 miliar.
Kini polisi menyelidiki lebih lanjut kasus pakaian bekas impor itu bersama dengan petugas Bea Cukai.
Sejauh ini sudah dua orang diperiksa. "Dua orang saksi yang diminta keterangan," katanya. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS