Berita Nasional

Operasi Penertiban Pakaian Bekas Impor, Polisi Gerebek Kios "Thrift" Pasar Senen Jakarta

Aksi penggerebekan oleh aparat gabungan dari Direktorat Tipidsus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat itu berlangsung Senin, 20 Maret

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/XENA OLIVIA
Sejumlah kios 'thrifting' di Pasar Senen Blok III, Senen, Jakarta Pusat, digrebek oleh Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menggerebek gudang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Aksi penggerebekan oleh aparat gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat itu berlangsung Senin (20/3/2023).

Sebanyak 19 kios thrift atau barang bekas secondhand alias rombengan ditertibakan dalam operasi tersebut. 

"Betul. ( penggerebekan ) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios (yang digerebek)," ujar Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat AKP Iptu Diaz Yudistira dilansir Kompas.com, Senin (20/3/2023) malam.

Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.

Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.

"Sementara, Pasar Senen ini identik dengan thrift (pakaian bekas) kan," ujar Diaz.

Baca juga: Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara

Baca juga: Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bali Ditangkap, Polisi : Kerugian Negara 1,17 Miliar

Ia belum bisa memerinci total pakaian bekas impor yang disita karena masih dilakukan penghitungan.

Usai penggerebekan, gudang - gudang yang diduga menyimpan pakaian bekas impor ilegal itu terletak di Lantai III Pasar Senen tampak tertutup rolling door dan diberi garis polisi.

Tidak ada seorang pun dari pemilik gudang atau barang yang dapat ditemui. Hanya ada petugas sekuriti pasar yang berjaga. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved