Berita Nasional
Operasi Penertiban Pakaian Bekas Impor, Polisi Gerebek Kios "Thrift" Pasar Senen Jakarta
Aksi penggerebekan oleh aparat gabungan dari Direktorat Tipidsus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat itu berlangsung Senin, 20 Maret
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menggerebek gudang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Aksi penggerebekan oleh aparat gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat itu berlangsung Senin (20/3/2023).
Sebanyak 19 kios thrift atau barang bekas secondhand alias rombengan ditertibakan dalam operasi tersebut.
"Betul. ( penggerebekan ) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios (yang digerebek)," ujar Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat AKP Iptu Diaz Yudistira dilansir Kompas.com, Senin (20/3/2023) malam.
Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
"Sementara, Pasar Senen ini identik dengan thrift (pakaian bekas) kan," ujar Diaz.
Baca juga: Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara
Baca juga: Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bali Ditangkap, Polisi : Kerugian Negara 1,17 Miliar
Ia belum bisa memerinci total pakaian bekas impor yang disita karena masih dilakukan penghitungan.
Usai penggerebekan, gudang - gudang yang diduga menyimpan pakaian bekas impor ilegal itu terletak di Lantai III Pasar Senen tampak tertutup rolling door dan diberi garis polisi.
Tidak ada seorang pun dari pemilik gudang atau barang yang dapat ditemui. Hanya ada petugas sekuriti pasar yang berjaga. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS