Berita Nasional
PPATK Gelar Operasi Elang Biru Usut Impor Pakaian Bekas
PPATK menggandeng sejumlah pihak menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aliran dana pembelian pakaian bekas impor.
POS-KUPANG.COM, BOGOR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menggandeng sejumlah pihak dalam rangka menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) pada aliran dana pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri.
Pada kesempatan ini, PPATK menjalin kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA).
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya akan melakukan Operasi Elang Biru.
Dalam operasi tersebut, PPATK akan mengikuti aliran dana yang ada di dalam pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri atau follow the money.
"Jadi, kami akan melakukan Operasi Elang Biru, di mana kami akan mendeteksi, follow the money, terkait penjualan pakaian bekas dari hulu sampai ke hilir," kata Danang ketika ditemui di Hotel Santika Bogor, Kamis 25 Mei.
"Siapa yang mendatangkan, Siapakah importir sebenarnya," lanjutnya.
Danang berujar, pihaknya telah menemukan beberapa transaksi terkait dugaan TPPU dalam pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri ini. Hasilnya, ditemukan sejumlah transaksi sejak 2021 hingga 2023 yang totalnya mencapai Rp 1 triliun.
Baca juga: Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara
"Nah, dari beberapa transaksi kami sudah mengidentifikasi. Perputaran uangnya itu dari tahun 2021 sampai sekarang dari beberapa pihak itu mencapai Rp 1 triliun. Itu larinya ke beberapa negara, barangnya dari beberapa negara, dan itu sudah kami identifikasi," kata Danang.
Ia mengatakan barang dari pembelian ini telah terjual sampai ke pembeli.
Maka dari itu, kata Danang, PPATK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menotifikasi akan adanya keberadaan pihak-pihak ini.
"Tentu saja barangnya sudah dijual. Sehingga kami akan melihat potensi perpajakannya, akan kami sampaikan ke Dirjen Pajak dan juga kami akan notifikasi ke Dirjen Bea Cukai agar pihak-pihak tersebut sebagai redflag dalam ekspor impor," kata Danang.
Adapun kolaborasi yang dijalin bersama Kemendag dan idEA akan membantu PPATK sehingga penanganannya bisa lebih cepat lagi.
"Kedepannya tentu saja kami akan minta support juga dari Kemendag selaku pengampu atau regulator. Lalu, dari e-commerce untuk sharing data informasi lebih solid lagi, lebih mudah lagi. Sehingga percepatan pemenuhan data dan percepatan penanganan kasus itu lebih smooth dan lebih cepat lagi," kata Danang.
Danang menyebut ada potensi pajak yang cukup besar dalam penyelidikan ini. Lalu, apabila membutuhkan tindakan pencegahan, kata Danang, akan disampaikan nama-namanya ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca juga: Polisi Amankan 260 Bal Pakaian Bekas Impor Dalam Penggerebekan Gudang di Medan
"Ada potensi pajak di sini yang cukup besar. Yang kedua tentu saja, apabila kita sampaikan nama-nama hasil operasi Elang Biru ini ke pihak terkait, bisa dilakukan penyelidikan maupun pencegahan, yaitu ke Bea Cukai," ujarnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merumuskan sebuah strategi agar para pedagang thrifting tak lagi menjual pakaian bekas asal impor setelah stok yang mereka miliki habis terjual.
Diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperbolehkan para pedagang baju bekas tetap berjualan hingga stoknya habis terjual.
Guna memastikan agar para pedagang tak lagi menambah stok pakaian bekas asal impor, Kemendag tengah mempersiapkan sebuah pola.
Hal tersebut dikatakan oleh Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat PMSE dan Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Ronny Salomo Maresa.
Baca juga: Operasi Penertiban Pakaian Bekas Impor, Polisi Gerebek Kios "Thrift" Pasar Senen Jakarta
"Ketika kita mau melihat mereka sudah enggak berjualan lagi atau tidak, ini yang sedang kita polakan bersama Polri dan Bea Cukai," katanya.
Ronny menyebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi terkait perumusan pola ini.
"Kami sering rapat koordinasi terkait bagaimana kita mengimplementasikan supaya jangan lagi ada penambahan barang thrifting," ujarnya.
Terkait detail dari pola yang dimaksud, Ronny enggan merinci lebih dalam karena berkaitan dengan kerahasiaan strateginya.
"Saya enggak bisa kasih tau. Kalau saya kasih tau, nanti membocorkan rahasia strategi kami," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memerintahkan jajarannya untuk mencari pelaku impor pakaian bekas ke Indonesia. Presiden mengklaim pelaku impor pakaian bekas sudah banyak yang ditemukan.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Presiden. (tribun network/daz/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.