Berita NTT

Polda NTT Lakukan Pengawasan Izin Masuk Pakaian Bekas ke NTT

Pasalnya pengiriman barang pakaian bekas di wilayah NTT sangat banyak, namun sebagian besar mengantongi izin resmi.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. menegaskan Polda NTT bersama Polres jajaran melakukan pengawasan ketat terhadap proses masuknya pakaian bekas tanpa izin resmi (selundupan).

Pasalnya pengiriman barang pakaian bekas di wilayah NTT sangat banyak, namun sebagian besar mengantongi izin resmi.

"Ada banyak pedagang pakaian bekas di NTT dan pengirimannya melalui ekspedisi, dan tentunya mempunyai izin," ungkap Ariasandy kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 22 Maret 2023.

Baca juga: Pemkot Kupang dan Polda NTT Sepakat Kolaborasi Urus Sampah dan Stunting 

Sementara bagi pedagang pakaian bekas/rombengan yang tidak mengantongi izin, maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai prosedur aturan yang berlaku.

"Bagi pedagang rombengan yang tidak kantongi izin, maka kami tindak tegas," pungkasnya. 

Tidak Punya Data Rinci

Direktur Pemasaran PD Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni mengatakan bahwa pihaknya mempunyai data rincian pedagang pakaian bekas/rombengan, melainkan data pedagang lapak dan kios secara keseluruhan di Pasar Tradisional yang berada dalam pengelolaan PD Pasar.

Baca juga: Polda NTT Siap Permudah Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

"Jika rincian data pedagang pakaian bekas tidak ada, karena ada yang berjualan di dalam komplek pasar, dan ada pula yang memilih berjualan secara mandiri/perorangan," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved