Berita Nasional

PPATK Gelar Operasi Elang Biru Usut Impor Pakaian Bekas

PPATK menggandeng sejumlah pihak menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aliran dana pembelian pakaian bekas impor.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNMEDAN.COM/HO
Polisi bersama tim gabungan menggerebek gudang pakaian bekas impor di Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu 29 Maret 2023 malam. Terbaru, PPATK bikin Operasi Elang Biru usut impor pakaian bekas. 

POS-KUPANG.COM, BOGOR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menggandeng sejumlah pihak dalam rangka menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) pada aliran dana pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri.

Pada kesempatan ini, PPATK menjalin kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA).

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya akan melakukan Operasi Elang Biru.

Dalam operasi tersebut, PPATK akan mengikuti aliran dana yang ada di dalam pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri atau follow the money.

"Jadi, kami akan melakukan Operasi Elang Biru, di mana kami akan mendeteksi, follow the money, terkait penjualan pakaian bekas dari hulu sampai ke hilir," kata Danang ketika ditemui di Hotel Santika Bogor, Kamis 25 Mei.

"Siapa yang mendatangkan, Siapakah importir sebenarnya," lanjutnya.

Danang berujar, pihaknya telah menemukan beberapa transaksi terkait dugaan TPPU dalam pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri ini. Hasilnya, ditemukan sejumlah transaksi sejak 2021 hingga 2023 yang totalnya mencapai Rp 1 triliun.

Baca juga: Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara

"Nah, dari beberapa transaksi kami sudah mengidentifikasi. Perputaran uangnya itu dari tahun 2021 sampai sekarang dari beberapa pihak itu mencapai Rp 1 triliun. Itu larinya ke beberapa negara, barangnya dari beberapa negara, dan itu sudah kami identifikasi," kata Danang.

Ia mengatakan barang dari pembelian ini telah terjual sampai ke pembeli.

Maka dari itu, kata Danang, PPATK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menotifikasi akan adanya keberadaan pihak-pihak ini.

"Tentu saja barangnya sudah dijual. Sehingga kami akan melihat potensi perpajakannya, akan kami sampaikan ke Dirjen Pajak dan juga kami akan notifikasi ke Dirjen Bea Cukai agar pihak-pihak tersebut sebagai redflag dalam ekspor impor," kata Danang.

Adapun kolaborasi yang dijalin bersama Kemendag dan idEA akan membantu PPATK sehingga penanganannya bisa lebih cepat lagi.

"Kedepannya tentu saja kami akan minta support juga dari Kemendag selaku pengampu atau regulator. Lalu, dari e-commerce untuk sharing data informasi lebih solid lagi, lebih mudah lagi. Sehingga percepatan pemenuhan data dan percepatan penanganan kasus itu lebih smooth dan lebih cepat lagi," kata Danang.

Danang menyebut ada potensi pajak yang cukup besar dalam penyelidikan ini. Lalu, apabila membutuhkan tindakan pencegahan, kata Danang, akan disampaikan nama-namanya ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca juga: Polisi Amankan 260 Bal Pakaian Bekas Impor Dalam Penggerebekan Gudang di Medan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved