Berita Timor Tengah Utara
Ketua BPD Minta Kejari TTU Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Kiusili
pihaknya juga mengikutsertakan LHP dana desa Desa Kiusili yang mana terdapat dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Kiusili, Matilda Sila meminta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili periode 2014-2019.
Permintaan Ketua dan jajaran BPD Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini merupakan lanjutan dari penyampaian laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Kiusili yang telah dilakukan beberapa lalu.
Pasalnya, pasca dilaporkan, ada beberapa oknum yang diduga merupakan tim dari salah satu figur di desa menyebarkan isu kepada masyarakat bahwa laporan dan berita terkait dugaan penyelewengan tersebut merupakan informasi bohong atau hoax.
Isu yang disebarkan di tengah masyarakat tersebut, lanjutnya, kemudian memantik nurani Matilda Sila beserta rekan-rekannya untuk memperjuangkan keadilan serta membuktikan kepada masyarakat Desa Kiusili bersama oknum-oknum tersebut bahwa laporan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Kiusili merupakan fakta yang mesti diketahui masyarakat.
Baca juga: Ketua DPRD Timor Tengah Utara Sebut Ketidakhadiran Tiga Anggota dalam Bimtek di Kupang
Menurut Matilda, dalam laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu ke kantor Kejari TTU tersebut, pihaknya juga mengikutsertakan LHP dana desa Desa Kiusili yang mana terdapat dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018. Pasca dilaporkan, pihak Kejari TTU belum melakukan pemanggilan kepada Matilda sebagai saksi atas laporan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan kami, untuk kami mempertegas segera dari Kejari TTU untuk memanggil kami sebagai saksi juga yang terlapor untuk menangani kasus ini lebih cepat sebelum pelantikan," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 23 Mei 2023.
Ia menegaskan, dengan dipercepatnya pemeriksaan terhadap para saksi atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Kiusili akan membuka tabir-tabir fakta yang selama ini tertutup. pihaknya tidak mau di
Dikatakan Matilda, ada beberapa gejolak kecil di desa setempat yang dialami dirinya pasca melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Kiusili ke Kejari TTU.
Baca juga: Penyebab Kerugian Dana Desa Letneo dan Fatusene Timor Tengah Utara Ditentukan dalam Waktu Dekat
Diduga tim sukses Melkianus Kono melakukan pengancaman berupa kata-kata yang tidak menyenangkan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.
"Ada oknum-oknum tertentu yang memang sudah hampir mau datang melakukan tindak kekerasan fisik tetapi tidak mengenai kami sebagai pelapor. Setelah ada kejadian itu, saya sebagai BPD berusaha melakukan pelaporan menuju ke Polres. Bhabinkamtibmas menyarankan tidak terjadi bentuk kekerasan fisik sehingga beliau bilang tinggal di desa tapi nanti kami akan menyampaikan ini ke Kapolres untuk menjadi atensi," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Desa Kiusili, Melkianus Kono, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara karena diduga tersandung temuan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Kiusili.
Mantan Kepala Desa yang kini kembali mendaftarkan diri untuk menjadi calon Kepala Desa Kiusili tersebut dilaporkan ke Kejari TTU beberapa waktu lalu oleh ketua, wakil dan sekretaris BPD Kiusili, beserta dua orang tokoh masyarakat.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Bijaepasu Timor Tengah Utara
Hal ini disampaikan Ketua BPD Kiusili, Matilda Sila saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 13 Mei 2023 lalu.
Menurut Matilda, pihaknya menyampaikan laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili karena berangkat dari keprihatinan terhadap adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTU.
Pasca mendalami LHP Inspektorat tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan temuan yang tertera dalam LHP tersebut. Selain itu, ucap Matilda, ada juga beberapa bukti fisik pembangunan di lapangan di mana ada kejanggalan.
"Kejanggalan yang kita dapat itu, pertama bak yang hingga saat ini tidak diselesaikan dan mubazir," ucapnya.
Ia menambahkan, pembangunan gedung PAUD di Desa Kiusili juga hingga detik ini belum dituntaskan. Tidak hanya itu, alat permainan luar dan alat permainan dalam yang diduga berada satu paket dengan pembangunan PAUD di Desa Kiusili juga tidak ada.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lakalantas di Bijaepasu Timor Tengah Utara, Tiga Orang Tewas
"Selanjutnya, keramik, plafon, pintu luar-dalam juga belum selesai," tukasnya.
Hal ini, kata Matilda, menjadi keprihatinan wakil masyarakat (BPD). Oleh karena itu, beberapa tokoh masyarakat menganjurkan untuk mencari solusi atas persoalan ini dengan melaporkan hal ini ke Kejari TTU.
Ia menegaskan pihaknya meminta dukungan dari masyarakat setempat bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tetapi murni untuk mencari keadilan supaya bisa dimengerti dan diketahui oleh masyarakat.
Sebagai seorang perempuan dan juga wakil masyarakat di desa, Matilda pernah mengangkat persoalan ini dalam forum kepanitiaan. Tetapi banyak masyarakat yang menolak tentang hal ini dengan alasan bahwa, persoalan ini adalah urusan kepribadian orang-orang tertentu. Persoalan ini diangkat dengan maksud agar masyarakat kecil tidak dibodohi.
Baca juga: Bosch Indonesia Gandeng YTBN, RS Leona Gelar Periksa Mata dan Operasi Katarak di Timor Tengah Utara
Sebagai seorang wakil rakyat di desa, Matilda menilai dirinya mesti angkat bicara tentang persoalan itu. Hal ini bertujuan agar dirinya dan jajaran, dianggap tidak menjalankan tugas sebagai pengontrolan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
LHP tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018 lalu nomor IK.705/52/LHP/ PKPT/ 2019. Tanggal dikeluarkannya LHP yang tersebut yakni 30 Agustus 2019.
Ia mengakui, dirinya pernah berusaha untuk meminta pertanggungjawaban dari Mantan Kades Kiusili mengenai adanya temuan tersebut. Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten TTU yakni dari pihak TKP juga beberapa kali datang ke Desa Kiusili untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, tetapi Mantan Kades selalu menghilang.
Dikatakan Matilda, total dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili berdasarkan angka yang tertera dalam LHP tersebut yakni; Rp. 374.125. 619. Selain itu, ada juga dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili tahun 2019 hingga tahun 2020 yakni Rp. 450.200. 125.
Lebih lanjut disampaikan Matilda, Mantan Kades Kiusili tidak melaksanakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) akhir masa jabatan dan juga tidak melakukan serah terima jabatan kepada Penjabat Kepala Desa.
Baca juga: Sebelum Mengakhiri Nyawa, Anak di Kabupaten Timor Tengah Utara Tinggalkan Surat untuk Ibunya
BPKB sepeda motor dinas milik desa yang dikendarai oleh yang bersangkutan juga saat ini, kata Matilda, sudah digadaikan mantan Kades Kiusili. Mantan Kades Kiusili diduga menggadaikan BPKB sepeda motor dengan meminjam uang sebesar Rp. 1.500. 000.
Ia berharap, ada keadilan perihal kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak Kejari TTU. Keadilan untuk masyarakat dan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili dan keadilan kepada penanggung jawab keuangan selama masa jabatan yang bersangkutan sebagai kepala desa.
Saat dikonfirmasi, Senin, 15 Mei 2023 mantan Kades Kiusili, Melkianus Kono, enggan memberikan jawaban atas laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana Desa Kiusili tersebut.
Melkianus sempat membalas pesan WhatsApp POS-KUPANG.COM, pada, Senin, 15 Mei 2023 pada pukul 08.54 Wita perihal kesiapan dirinya untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili. Namun pasca dihubungi via panggilan telepon seluler, nomor yang bersangkutan tidak aktif lagi.
"Selamat pagi. Bisa," ucap Melkianus Kono melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.