Berita Timor Tengah Utara
Ketua BPD Minta Kejari TTU Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Kiusili
pihaknya juga mengikutsertakan LHP dana desa Desa Kiusili yang mana terdapat dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Pasca mendalami LHP Inspektorat tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan temuan yang tertera dalam LHP tersebut. Selain itu, ucap Matilda, ada juga beberapa bukti fisik pembangunan di lapangan di mana ada kejanggalan.
"Kejanggalan yang kita dapat itu, pertama bak yang hingga saat ini tidak diselesaikan dan mubazir," ucapnya.
Ia menambahkan, pembangunan gedung PAUD di Desa Kiusili juga hingga detik ini belum dituntaskan. Tidak hanya itu, alat permainan luar dan alat permainan dalam yang diduga berada satu paket dengan pembangunan PAUD di Desa Kiusili juga tidak ada.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lakalantas di Bijaepasu Timor Tengah Utara, Tiga Orang Tewas
"Selanjutnya, keramik, plafon, pintu luar-dalam juga belum selesai," tukasnya.
Hal ini, kata Matilda, menjadi keprihatinan wakil masyarakat (BPD). Oleh karena itu, beberapa tokoh masyarakat menganjurkan untuk mencari solusi atas persoalan ini dengan melaporkan hal ini ke Kejari TTU.
Ia menegaskan pihaknya meminta dukungan dari masyarakat setempat bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tetapi murni untuk mencari keadilan supaya bisa dimengerti dan diketahui oleh masyarakat.
Sebagai seorang perempuan dan juga wakil masyarakat di desa, Matilda pernah mengangkat persoalan ini dalam forum kepanitiaan. Tetapi banyak masyarakat yang menolak tentang hal ini dengan alasan bahwa, persoalan ini adalah urusan kepribadian orang-orang tertentu. Persoalan ini diangkat dengan maksud agar masyarakat kecil tidak dibodohi.
Baca juga: Bosch Indonesia Gandeng YTBN, RS Leona Gelar Periksa Mata dan Operasi Katarak di Timor Tengah Utara
Sebagai seorang wakil rakyat di desa, Matilda menilai dirinya mesti angkat bicara tentang persoalan itu. Hal ini bertujuan agar dirinya dan jajaran, dianggap tidak menjalankan tugas sebagai pengontrolan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
LHP tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018 lalu nomor IK.705/52/LHP/ PKPT/ 2019. Tanggal dikeluarkannya LHP yang tersebut yakni 30 Agustus 2019.
Ia mengakui, dirinya pernah berusaha untuk meminta pertanggungjawaban dari Mantan Kades Kiusili mengenai adanya temuan tersebut. Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten TTU yakni dari pihak TKP juga beberapa kali datang ke Desa Kiusili untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, tetapi Mantan Kades selalu menghilang.
Dikatakan Matilda, total dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili berdasarkan angka yang tertera dalam LHP tersebut yakni; Rp. 374.125. 619. Selain itu, ada juga dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili tahun 2019 hingga tahun 2020 yakni Rp. 450.200. 125.
Lebih lanjut disampaikan Matilda, Mantan Kades Kiusili tidak melaksanakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) akhir masa jabatan dan juga tidak melakukan serah terima jabatan kepada Penjabat Kepala Desa.
Baca juga: Sebelum Mengakhiri Nyawa, Anak di Kabupaten Timor Tengah Utara Tinggalkan Surat untuk Ibunya
BPKB sepeda motor dinas milik desa yang dikendarai oleh yang bersangkutan juga saat ini, kata Matilda, sudah digadaikan mantan Kades Kiusili. Mantan Kades Kiusili diduga menggadaikan BPKB sepeda motor dengan meminjam uang sebesar Rp. 1.500. 000.
Ia berharap, ada keadilan perihal kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak Kejari TTU. Keadilan untuk masyarakat dan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili dan keadilan kepada penanggung jawab keuangan selama masa jabatan yang bersangkutan sebagai kepala desa.
Saat dikonfirmasi, Senin, 15 Mei 2023 mantan Kades Kiusili, Melkianus Kono, enggan memberikan jawaban atas laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana Desa Kiusili tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.