Korupsi BTS Kominfo
Johnny Plate Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Tidak Ada Alasan Tak Menjerat
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung, Kamis 9 Februari 2023.
Johnny Plate seharusnya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan Menteri Johnny Plate berhalangan hadir karena sedang mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, saksi JGP ( Johnny G Plate ) sudah lebih dahulu terjadwal mengikuti acara peringatan Hari Pers Nasional 2023 yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara.
"Pada pagi hari ini saya berkoordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP," ujar Ketut.
"Alasan yang disampaikan oleh beliau adalah bahwa pada hari ini (kemarin red) beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," sambungnya.
Baca juga: Johnny Plate Janji Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung, kata Ketut, juga membuka peluang untuk menjerat saksi JGP sebagai tersangka.
Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. "Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ungkap Ketut.
Kata Ketut, Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.
Melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka. "Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan laik atau tidak dijadikan tersangka," ujar Ketut.
Sebab itu, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, tidak terkecuali Menkominfo.
"Jadi semua yang terkait itu pasti dipanggil. Apakah kapasitas sebagai saksi atau tersangka dalam proses pendidikan, tentunya itu konsumsi penyidik," katanya.
Pihak Kejagung pun telah mendapatkan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Menkominfo Johnny Plate pada Selasa 14 Feburari.
Ketut Sumedana menyampaikan Menkominfo meminta penjadwalan ulang mengingat jadwal yang padat. "Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," ujar Ketut.
Baca juga: Febrie Adriansyah Minta Johnny Plate Kooperatif, Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi